Pertumbuhan platform e-commerce di Indonesia mendorong pengumpulan data konsumen dalam skala yang belum pernah terjadi sebelumnya, namun praktik pengelolaannya belum sepenuhnya berjalan secara etis. Permasalahan utama yang muncul adalah kesenjangan antara prinsip etika penggunaan data yang seharusnya diterapkan dengan praktik nyata di lapangan, yang diperparah oleh lemahnya penegakan regulasi dan rendahnya kesadaran konsumen terhadap hak-hak pribadinya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis prinsip-prinsip etika penggunaan data konsumen dalam platform e-commerce, mengkaji kerangka regulasi yang mengaturnya beserta tantangan implementasinya, serta mengidentifikasi hubungan antara praktik etika data dengan kepercayaan konsumen. Metode yang digunakan adalah literature review dengan pendekatan kualitatif deskriptif. Sebanyak 21 artikel jurnal ilmiah yang diterbitkan antara tahun 2022 hingga 2026 dianalisis secara tematik ke dalam lima tema utama: etika penggunaan data konsumen, perlindungan privasi dan regulasi, penyalahgunaan dan kebocoran data, kepercayaan konsumen, serta peran teknologi dan sistem informasi. Hasil kajian menunjukkan bahwa prinsip transparansi dan informed consent masih diperlakukan sebagai formalitas oleh banyak platform, bukan sebagai komitmen etis yang substantif. Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi tahun 2022 menjadi tonggak regulasi yang penting, namun implementasinya masih terhambat oleh lemahnya penegakan hukum dan rendahnya literasi digital konsumen. Kasus kebocoran data Tokopedia 2020 yang mengekspos lebih dari 91 juta akun membuktikan bahwa kelalaian etis perusahaan berdampak langsung pada kepercayaan konsumen. Penelitian ini menyimpulkan bahwa tata kelola data yang etis memerlukan integrasi antara komitmen internal perusahaan, penguatan regulasi, adopsi teknologi perlindungan data seperti blockchain dan privacy by design, serta peningkatan literasi digital konsumen secara bersamaan.