This Author published in this journals
All Journal Jurnal Panah Hukum
Buulolo, Andreas
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

DISPARITAS PUTUSAN HAKIM TERHADAP PELAKU YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN Buulolo, Andreas
Jurnal Panah Hukum Vol 5 No 1 (2026): Jurnal Panah Hukum
Publisher : LPPM Universitas Nias Raya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57094/jphukum.v5i1.2103

Abstract

Disparitas putusan pada tindak pidana pencurian merupakan perbedaan sanksi pidana pada kasus pencurian yang pada dasarnya didakwa dengan pasal yang sama yaitu Pasal 362 KUHP. Putusan Nomor 720/Pid.B/2020/PN Cbi dan Putusan Nomor 246/Pid.B/2021/PN Cbi merupakan beberapa putusan yang berbeda dengan kasus yang sama. Oleh sebab itu, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis disparitas putusan hakim terhadap pelaku yang melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif dengan metode pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan kasus, pendekatan analitis dengan mengumpulkan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Berdasarkan temuan penelitian dan pembahasan, dapat disimpulkan bahwa disparitas putusan hakim terhadap pelaku yang melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan terletak pada pertimbangan hakim secara yuridis dan non yuridis. Pertimbangan hakim secara yuridis mendasar pada surat dakwaan jaksa penuntut umum dan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan. Sementara itu, pertimbangan hakim secara non yuridis mendasar pada keyakinan hakim terhadap minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana yang diatur dalam Pasal 183 KUHAP. Selain pertimbangan tersebut, juga terdapat faktor-faktor lain yang mempengaruhi keputusan hakim, seperti keadaan sosial, akibat perbuatan terdakwa, kondisi terdakwa, dan alasan-alasan yang dapat memberatkan atau meringankan hukuman. Penulis menyarankan bahwa diperlukan upaya dari aparat penegak hukum untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat melalui kegiatan sosialisasi mengenai perbedaan putusan dalam kasus pidana.