This Author published in this journals
All Journal Jurnal Panah Hukum
Harefa, Edtras Elventus
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM DOKTER WARGA NEGARA ASING YANG MELAKUKAN PRAKTIK KEDOKTERAN TANPA MEMILIKI IZIN PRAKTIK Harefa, Edtras Elventus
Jurnal Panah Hukum Vol 5 No 1 (2026): Jurnal Panah Hukum
Publisher : LPPM Universitas Nias Raya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57094/jphukum.v5i1.2143

Abstract

Melakukan tindak pidana praktik dokter tanpa izin adalah suatu pelanggaran serius terhadap hukum yang harus ditindaklanjuti dengan tegas. Praktik dokter yang dilakukan tanpa izin merupakan tindakan yang melanggar etika medis dan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan pasien. Putusan Nomor 450/Pid.Sus/2020/PN. Jkt Utr merupakan satu putusan tindak pidana praktik dokter tanpa izin. Oleh sebab itu, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pertanggungjawaban hukum dokter warga negara asing yang melakukan praktik kedokteran tanpa memiliki izin praktik. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif dengan metode pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan kasus, pendekatan analitis dengan mengumpulkan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Berdasarkan temuan penelitian dan pembahasan, dapat disimpulkan bahwa dalam praktik pelayanan kesehatan, dokter dapat melakukan tindak pidana jika mereka berpura-pura menjadi tenaga kesehatan yang memiliki izin dalam hal ini yaitu dokter yang menjalankan praktik tanpa Surat Tanda Registrasi (STR), termasuk dokter warga negara asing yang dengan sengaja memberikan pelayanan kesehatan tanpa STR sementara. Oleh karena itu, putusan nomor 450/Pid.Sus/2020/PN. Jkt Utr yang menjatuhkan pidana terhadap terdakwa sudah sesuai dengan tindakan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 75 ayat (3) Jo. Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dengan pidana penjara selama 9 (Sembilan) bulan. Hukuman yang dijatuhkan oleh hakim tersebut merupakan bentuk tanggungjawab terdakwa akibat perbuatan yang dilakukannya. Penulis menyarankan bahwa agar dapat mencegah terjadinya tindak pidana praktik kedokteran tanpa izin dalam praktik pelayanan kesehatan, diperlukan upaya pengawasan yang efektif oleh pemerintah dan pemerintah daerah, serta Konsil Tenaga Kesehatan dan Organisasi Profesi sesuai dengan kewenangannya.