Penganiayaan mengacu pada tindakan apa pun (penyiksaan, penindasan, dll.) yang dilakukan secara sewenang-wenang dan mengakibatkan penderitaan, kerugian, atau bahkan kematian. Putusan bernomor 1/Pid.Sus-Anak/2020/PN.Kpn merupakan salah satu kasus tindak pidana penganiayaan yang diperiksa dan diadili oleh PN Kepanjen. Kasus ini mengakibatkan kematian. Dalam putusan itu ditetapkan terdakwa melanggar ketentuan Pasal 351 KUHP ayat (3). Rumusan masalah penelitiannya adalah bagaimana menyelidiki kerangka hukum seputar pembelaan paksa dalam kejahatan penganiayaan yang melibatkan anak di bawah umur yang mengakibatkan kematian korban. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode analitis, kasus, dan perundang-undangan pada penelitian hukum normatif. Data sekunder yang meliputi dokumen hukum primer, sekunder, dan tersier digunakan dalam prosedur pengumpulan data. Seluruh data sekunder diuraikan dalam bentuk deskriptif sebagai bagian dari proses analisis data kualitatif. Anak tersebut didakwa, diadili, dan akhirnya dinyatakan oleh majelis hakim melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian sebagaimana dalam dakwaan yang lebih subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP. Anak tersebut divonis satu tahun mengikuti pelatihan LKSA berdasarkan temuan penelitian dan pembahasan yang telah diuraikan. Perbuatan anak, menurut penafsiran penulis, benar-benar memenuhi standar pembelaan yang dipaksakan, karena diketahui bahwa pembelaan yang dipaksakan itu ditujukan terhadap harta bendanya sendiri atau orang lain, kehormatan moralnya sendiri atau orang lain, atau kedua-duanya. Dari keterangan saksi yang disertakan dalam putusan, ditemukan bahwa korban ingin berhubungan badan dengan wanita pendamping anak tersebut dan menginginkan sepeda motor dari anak tersebut