Deska Rian Pratama
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Fenomena Silent Case Closure dalam Praktik Penghentian Penyidikan oleh Kepolisian: Analisis Yuridis terhadap Transparansi, Akuntabilitas, dan Kepastian Hukum di Polda Sumatera Selatan Deska Rian Pratama
Menulis: Jurnal Penelitian Nusantara Vol. 2 No. 4 (2026): Menulis - April
Publisher : PT. Padang Tekno Corp

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59435/menulis.v2i4.1108

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya kerawanan penghentian penyidikan yang tidak selalu dinyatakan secara formal, tetapi dalam praktik dapat membuat perkara seolah berhenti tanpa penjelasan yang memadai, sehingga menimbulkan persoalan transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konstruksi hukum penghentian penyidikan oleh kepolisian serta mengkaji fenomena silent case closure dalam praktik penghentian penyidikan di Polda Sumatera Selatan beserta implikasi yuridisnya. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus, menggunakan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penghentian penyidikan secara hukum telah memiliki dasar normatif melalui KUHAP dan mekanisme praperadilan, namun belum sepenuhnya efektif karena masih terdapat celah pada batas waktu penanganan perkara, konsistensi pemberian SP2HP, harmonisasi acuan teknis, serta pengawasan administratif. Fenomena tersebut dipengaruhi oleh celah normatif, kelemahan administratif, tingginya beban perkara, kebutuhan koordinasi, serta hambatan birokrasi dan sumber daya manusia yang memperbesar risiko stagnasi penanganan perkara. Penelitian ini menyarankan penguatan penegasan status perkara secara formal, optimalisasi SP2HP dan sistem digital pengawasan, serta peningkatan pengawasan internal agar tidak terjadi silent case closure yang merugikan para pihak.