Abu Khanif
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Penafsiran Ayat-Ayat Tentang Aurat Wanita Dalam Al-Qur’an Abu Khanif
Menulis: Jurnal Penelitian Nusantara Vol. 2 No. 4 (2026): Menulis - April
Publisher : PT. Padang Tekno Corp

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59435/menulis.v2i4.1114

Abstract

Penelitian ini memiliki tujuan untuk merumuskan tiga permasalahan pokok, yaitu bagaimana penafsiran Hamka dan Ibnu Âsyûr terhadap ayat-ayat tentang aurat wanita, bagaimana persamaan dan perbedaan pandangan Hamka dan Ibnu Âsyûr terhadap ayat-ayat tentang aurat wanita, bagaimana relevansi pandangan kedua tokoh dalam konteks kekinian. Penelitian ini bersifat kepustakaan (library research). Jenis penelitian telaah pustaka ini termasuk dalam penelitian kualitatif. Adapun sumber data primernya yakni kitab Tafsir Al-Azhar dan Tafsir At-Tahrîr wa At-Tanwîr. Metode analisis data yang digunakan adalah metode deskriptif komparatif dengan pendekatan historis-filosofis. Adapun hasil dari penelitian ini adalah, Hamka berpandangan bahwa seluruh anggota tubuh wanita itu aurat kecuali dua telapak tangan dan wajah. Sedangkan Ibnu ‘Asyûr dalam masalah batas aurat wanita mentoleransi terbukanya muka, telapak tangan, kaki dan juga rambut, tentu saja ini berlaku jika dengan menutupnya menimbulkan kesulitan. Hamka dan Ibnu Âsyûr tidak memandang ayat di Surat Al-Ahzâb/33: 53, sebagai kewajiban menutup kepala wanita. Adapun perbedaan pendapat dari kedua tokoh adalah Hamka pada ayat perintah menjulurkan jilbab ini berlaku untuk semua kaum muslimah sampai saat sekarang. Sedangkan Ibnu Âsyûr pada ayat perintah menjulurkan jilbab (jubah menurut Ibnu Âsyûr) tidak mengatakan secara tegas tentang kewajiban menjulurkan jilbab. Hemat penulis pandangan salah satu kedua tokoh ini yaitu Ibnu ‘Asyur tidaklah relevan jika diterapkan di Indonesia, karena secara umum mayoritas masyarakat di Indonesia menganut pandangan bahwa seluruh tubuh wanita adalah aurat kecuali muka dan telapak tangan. Jika pendapat ini diterapkan ditakutkan masyarakat awam menjadi kebingungan dan bahkan kebablasan dalam menentukan batas aurat.