This Author published in this journals
All Journal Jurnal Plano Buana
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Kearifan Lokal Dalam Tata Ruang Tradisional Di Ohoi Namar, Kecamatan Manyeuw, Kabupaten Maluku Tenggara Ohoiwutun, Celcius Brain; Aryanto Boreel1; Adnan Affan Akbar Botanri
Jurnal Plano Buana Vol 6 No 2 (2026): Jurnal Plano Buana (April 2026)
Publisher : Program Studi Perencanaan Wilayah dan Kota, Universitas PGRI Adi Buana Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36456/awqeh197

Abstract

Masyarakat adat Evav di Kepulauan Kei, Maluku Tenggara, memiliki sistem tata ruang tradisional yang diwariskan secara turun-temurun melalui konsep fidnangan (darat) dan fidroa (laut) yang berlandaskan hukum adat Larvul Ngabal. Penelitian ini bertujuan untuk: (1) mengidentifikasi dan memetakan sebaran ruang tradisional beserta peruntukannya di Ohoi Namar, Ohoi Selayar, dan Ohoi Lairngangas; serta (2) menganalisis fungsi dan peran tata ruang tradisional terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Maluku Tenggara dan pengembangan ilmu Perencanaan Wilayah dan Kota. Pendekatan kualitatif digunakan dengan metode deskriptif, fenomenologi, analisis spasial, dan triangulasi. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara mendalam dengan 20 narasumber (tokoh adat, masyarakat, pemerintah), observasi lapangan, pemetaan partisipatif, dan telaah dokumen RTRW. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Ohoi Namar memiliki seluruh zona fidnangan secara lengkap (Ohoi, Wirin, Rok, Kait, Meon, Warain) dengan luas kawasan lindung adat 31,96 Ha dan kawasan budidaya 659,38 Ha, serta seluruh zona fidroa. Ohoi Selayar hanya memiliki empat zona darat (tanpa wirin dan meon) dengan luas 395,22 Ha, sementara Ohoi Lairngangas memiliki lima zona darat (tanpa meon) dengan luas 220,46 Ha. Ketiga ohoi memiliki kawasan laut (fidroa) secara lengkap dan setara. Analisis perbandingan dengan RTRW mengungkapkan bahwa kawasan lindung adat mencapai 31,96 Ha (2,45% dari total wilayah), jauh melampaui ketentuan RTRW yang hanya 4,48 Ha (0,34%). Sebaliknya, kawasan budidaya tradisional seluas 1.275,08 Ha (97,55%) telah terakomodasi sebesar 74,43% dalam RTRW. Sistem tata ruang tradisional terbukti memiliki tiga fungsi utama: (a) ekologis (perlindungan sumber air melalui meon, konservasi terumbu karang dengan sasi, pemulihan tanah melalui rotasi kait); (b) sosial-budaya (musyawarah adat, penguatan identitas, pewarisan nilai); dan (c) ekonomi (pertanian berkelanjutan, perikanan tradisional, hasil hutan). Peran strategis tata ruang tradisional terhadap tata ruang kabupaten meliputi: (1) model konservasi yang lebih ketat dan efektif; (2) dasar integrasi kebijakan dengan tingkat kesesuaian tinggi; (3) jembatan sosial yang menjamin partisipasi masyarakat; dan (4) pengelolaan sumber daya berkelanjutan. Bagi ilmu Perencanaan Wilayah dan Kota, kearifan lokal ini memperkaya teori perencanaan partisipatif, menyediakan metodologi pemetaan tradisional, dan menegaskan etika perencanaan yang menghormati hak masyarakat adat. Penelitian ini merekomendasikan integrasi tata ruang tradisional ke dalam dokumen perencanaan formal (RTRW dan RDTR) melalui pengakuan kawasan lindung adat, penguatan kelembagaan adat, pemetaan partisipatif, dan adopsi mekanisme sasi serta rotasi lahan dalam kebijakan sektoral.