Bandiyah, Irma
Faculty of Law, University of August 17, 1945 Surabaya

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

KEPEMILIKAN HAK ATAS TANAH WARGA NEGARA INDONESIA YANG MELAKSANAKAN PERKAWINAN CAMPURAN Bandiyah, Irma; Rosando, Abraham Ferry
DiH: Jurnal Ilmu Hukum Vol 13, No 25 (2017)
Publisher : Doctor of Law Study Program Faculty of Law, Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30996/dih.v13i25.2225

Abstract

Warga Negara Indonesia berhak untuk memiliki hak atas tanah. Namun terhadap Warga Negara Indonesia yang melaksanakan perkawinan campuran terdapat pengecualian, yakni harus dibuatnya perjanjian pemisahan harta. Sehingga dalam penelitian ini terdapat 2 (dua) rumusan masalah, yaitu: 1. Kapan perjanjian pemisahan harta dibuat sebagai pembuktian kepemilikan hak atas tanah WNI yang bukan merupakan harta bersama dalam perkawinan campuran?; 2. Bagaimana pengaturan mengenai pemberian hak atas tanah kepada WNI yang melaksanakan perkawinan campuran tanpa perjanjian pemisahan harta?. Penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif dengan menggunakan 2 (dua) metode pendekatan, yakni pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Dan hasil penelitian diperoleh bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015, perjanjian pemisahan harta dapat dibuat pada waktu perkawinan, sebelum dilangsungkannya perkawinan, atau selama dalam ikatan perkawinan. Kemudian berdasarkan ketentuan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria juncto Pasal 3 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 103 Tahun 2015 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian Oleh Orang Asing Yang Berkedudukan Di Indonesia, Warga Negara Indonesia yang melaksanakan perkawinan campuran dapat memiliki hak atas tanah yang sama dengan WNI lainnya yang tidak melaksanakan perkawinan campuran, namun harus dibuktikan dengan perjanjian pemisahan harta.