Sistem perpajakan tidak terlepas dari isu penting yang dikenal dengan penghindaran pajak sebab penerimaan negara bisa diminimalisir meskipun celah peraturan sekecil apapun dimanfaatkan secara legal. Banyak perusahaan yang masih melakukan hal ini, terlebih sektor basic material yang memiliki karakteristik padat modal dan struktur pendanaan kompleks. Penelitian ini dilakukan dengan tujuan agar ada tidaknya pengaruh yang diterima penghindaran pajak pada perusahaan sektor basic material yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia periode 2021–2023 dari solvabilitas, likuiditas, tata kelola perusahaan, dan umur perusahaan bisa diuji. Penelitian kuantitatif merupakan pendekatan yang diimplementasikan oleh penelitian ini dengan memanfaatkan metode kausal (ex post facto) serta laporan keuangan dan laporan tahunan merupakan data sekunder yang dikumpulkan. Purposive sampling merupakan teknik yang diimplementasikan untuk menentukan sampel penelitian sejumlah 18 perusahaan dengan total 54 observasi. Regresi linear berganda diimplementasikan untuk menganalisis data dengan memanfaatkan SPSS. Temuan penelitian memperlihatkan bahwa penghindaran pajak dipengaruhi secara positif signifikan oleh solvabilitas dan kepemilikan manajerial, di lain sisi umur pengaruh negatif signifikan diberikan oleh perusahaan. Di lain sisi, penghindaran pajak tidak menerima pengaruh dari likuiditas, dewan komisaris, dan rapat komite audit. Temuan ini mengindikasikan bahwa praktik penghindaran pajak didorong oleh struktur pendanaan dan kepemilikan manajerial, di lain sisi praktik itu cenderung ditekan oleh pengalaman perusahaan.