Peran pajak sangat krusial dalam menopang pendanaan pembangunan nasional, namun upaya perusahaan dalam meminimalkan beban pajak berpotensi memengaruhi penerimaan negara. Penelitian ini dilakukan untuk mengkaji faktor-faktor yang memengaruhi praktik penghindaran pajak, meliputi umur perusahaan, leverage, likuiditas, capital intensity, ukuran perusahaan, serta pertumbuhan penjualan pada perusahaan manufaktur subsektor industri dasar yang tercatat di Bursa Efek Indonesia selama periode 2021–2024. Penelitian ini bersifat kuantitatif, menggunakan data sekunder dan pendekatan seleksi bertujuan yang menghasilkan sampel sebanyak 28 perusahaan selama periode penelitian 4 tahun, dengan total 112 data sampel. Penelitian ini menggunakan SPSS versi 25 untuk menilai serangkaian statistik deskriptif, serta heteroskedastisitas, multikolinearitas, autokorelasi, regresi linier berganda, koefisien determinasi (R2), uji t, dan uji f. Hasil analisis empiris mengindikasikan bahwa secara parsial, umur perusahaan tidak memiliki pengaruh signifikan terhadap penghindaran pajak (t-hitung = 0,258 < t-tabel = 1,983); leverage menunjukkan pengaruh signifikan terhadap penghindaran pajak (t-hitung = 3,508 > t-tabel = 1,983); likuiditas tidak berpengaruh terhadap penghindaran pajak (t-hitung = 0,259 < t-tabel = 1,983); capital intensity memiliki pengaruh signifikan terhadap penghindaran pajak (t-hitung = 5,565 > t-tabel = 1,983); ukuran perusahaan tidak berpengaruh terhadap penghindaran pajak (t-hitung = 0,610 < t-tabel = 1,983); serta pertumbuhan penjualan tidak berpengaruh terhadap penghindaran pajak (t-hitung = 0,650 < t-tabel = 1,983). Secara simultan, seluruh variabel independen—yaitu umur perusahaan, leverage, likuiditas, capital intensity, ukuran perusahaan, dan pertumbuhan penjualan—memiliki pengaruh signifikan terhadap penghindaran pajak dengan nilai F-hitung = 9.025 > F-tabel = 2,19.