Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Pendekatan Metodologis dalam Penelitian Hukum: Tinjauan terhadap Ruang Lingkup, Deferensiasi Normatif dan Empiris, serta Tujuan Penelitian Virjusept, Niken Syachbillah; Nuralamsyah, Jordi; Prasetiawan, Firman Suhadi; Maharani, Rexiana Widya; Risnawati, Lilis; Guspita, Devika Rosa
RIGGS: Journal of Artificial Intelligence and Digital Business Vol. 5 No. 1 (2026): Februari - April
Publisher : Prodi Bisnis Digital Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/riggs.v5i1.8168

Abstract

Penelitian hukum merupakan suatu aktivitas ilmiah yang memiliki karakteristik metodologis tersendiri dalam mengkaji berbagai persoalan hukum yang berkembang di masyarakat. Setiap penelitian hukum menuntut ketelitian, sistematika, serta pendekatan yang tepat agar hasil yang diperoleh dapat dipertanggungjawabkan secara akademis. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pendekatan metodologi dalam penelitian hukum dengan menitikberatkan pada ruang lingkup kajian, perbedaan antara penelitian hukum normatif dan empiris, serta tujuan utama yang ingin dicapai dalam penelitian tersebut. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan normatif, yaitu melalui analisis konseptual serta kajian terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pendekatan ini dipilih karena mampu memberikan pemahaman yang mendalam mengenai norma, asas, dan sistem hukum. Selain itu, penelitian ini juga didukung secara terbatas oleh pendekatan empiris guna memperkuat hasil analisis, khususnya dalam melihat bagaimana hukum diterapkan dalam realitas sosial. Hasil kajian menunjukkan bahwa penelitian hukum normatif lebih menitikberatkan pada analisis terhadap norma, asas, dan sistem hukum yang berlaku, sedangkan penelitian hukum empiris berfokus pada realitas sosial serta implementasi hukum dalam kehidupan masyarakat. Meskipun keduanya memiliki perbedaan yang cukup jelas dari segi objek kajian, jenis data yang digunakan, serta metode analisisnya, kedua pendekatan tersebut pada dasarnya saling melengkapi dalam menghasilkan kajian hukum yang komprehensif. Lebih lanjut, tujuan penelitian hukum tidak hanya terbatas pada upaya menemukan norma atau aturan hukum semata, tetapi juga berperan dalam memberikan solusi terhadap berbagai persoalan hukum yang terus berkembang. Oleh karena itu, pemilihan metode penelitian yang tepat menjadi faktor yang sangat penting dalam menghasilkan penelitian hukum yang sistematis, valid, dan relevan dengan kebutuhan masyarakat.