Nur, M Alfarizzi
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PENINGKATAN KESADARAN HUKUM: PERAN PARALEGAL POS BANTUAN HUKUM DESA DALAM PENYELESAIAN SENGKETA MELALUI KEADILAN RESTORATIF Nur, M Alfarizzi
Jurnal Rechtsvinding: Media Pembinaan Hukum Nasional Vol 15, No 1 (2026): Pembinaan Kesadaran Hukum
Publisher : Badan Pembinaan Hukum Nasional

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33331/rechtsvinding.v15i1.2459

Abstract

Pos bantuan hukum Desa atau Kelurahan menjadi wadah layanan hukum yang diberikan kepada masyarakat akar rumput. Paralegal sebagai penggerak pos bantuan hukum memiliki peran penting, setidaknya dalam layanan nonlitigasi untuk dapat meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dalam mengetahui dan berperilaku terhadap hukum, tidak terkecuali pada instrumen keadilan restoratif yang saat ini telah menjadi bagian dari hukum pidana modern selepas diberlakukannya KUHP dan KUHAP terbaru.  Dalam konteks ini perlu dilakukan analisis terhadap peran paralegal dalam meningkatkan kesadaran hukum melalui keadilan restoratif, serta faktor penghambat dalam pelaksanaannya.  Penelitian ini dilaksanakan dengan metode penelitian normatif yuridis melalui studi kepustakaan, peraturan perundang-undangan, serta bahan hukum lainnya. Hasil penelitian menunjukan bahwa peran paralegal dalam meningkatkan kesadaran hukum melalui keadilan restoratif dilalui dengan 2 (dua) pendekatan yang didasarkan pada Peraturan Menteri Hukum Nomor 34 Tahun 2025, yaitu pendekatan preventif yang dilaksanakan dengan melakukan penyuluhan dan konsultasi, serta pendekatan responsif yang dilaksanakan melalui forum mediasi antar pihak dengan Paralegal sebagai mediator yang mana hasil perdamaian akan dituangkan di dalam perjanjian perdamaian secara tertulis. Walaupun demikian, terdapat faktor penghambat dalam pelaksanaanya, seperti faktor perangkat hukum, faktor aparat (paralegal), faktor sarana dan prasarana, faktor masyarakat, serta faktor budaya.