Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kerangka hukum yang mengatur validitas bukti digital dalam penyelesaian sengketa perdata di Indonesia, mengidentifikasi standar teknis yang diperlukan untuk memastikan integritas bukti digital, serta merumuskan model pendekatan sistematis yang dapat diadopsi oleh pengadilan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, kasus, dan historis, serta analisis deskriptif-analitis berbasis studi kepustakaan. Kebaruan (novelty) penelitian ini terletak pada integrasi aspek yuridis dan teknis secara interdisipliner dalam konteks spesifik sengketa perdata Indonesia, serta penyusunan model penilaian validitas bukti digital yang mengadaptasi standar internasional ke dalam kerangka hukum nasional, disertai analisis kasus terkini dan framework operasional untuk pengadilan yang mempertimbangkan keterbatasan sumber daya teknologi di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa validitas bukti digital diakui secara hukum melalui UU ITE dan peraturan turunannya, dengan validitas yang ditentukan oleh integritas data, autentikasi sumber, dan keamanan penyimpanan. Sistem peradilan perdata Indonesia telah beradaptasi untuk mengakomodasi karakteristik bukti digital, namun implementasinya masih menghadapi tantangan teknis, kebutuhan standardisasi prosedur, serta kolaborasi antara praktisi hukum dan ahli teknologi informasi. Simpulan penelitian menegaskan pentingnya pendekatan sistematis dan terstruktur dalam penilaian bukti digital, penguatan infrastruktur teknologi, serta peningkatan kompetensi aparat peradilan guna menjamin efektivitas dan keadilan dalam penyelesaian sengketa perdata di era digital.