Pendidikan inklusif merupakan wujud pemenuhan hak dasar setiap warga negara untuk memperoleh layanan pendidikan tanpa diskriminasi, termasuk bagi peserta didik penyandang disabilitas. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan prinsip human governance dalam mewujudkan pendidikan inklusif di SMP Negeri 29 Surabaya. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan desain case study. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara mendalam, observasi, dan dokumentasi dengan informan yang terdiri dari Dinas Pendidikan Kota Surabaya, pihak SMP Negeri 29 Surabaya, guru pendamping khusus, peserta didik penyandang disabilitas (PDPD), serta orang tua peserta didik penyandang disabilitas. Analisis data dilakukan dengan menggunakan model interaktif Miles dan Huberman yang meliputi reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan prinsip human governance dalam penyelenggaraan pendidikan inklusif di SMP Negeri 29 Surabaya belum sepenuhnya optimal. Meskipun demikian, beberapa prinsip seperti kesamaan dan kebebasan serta kinerja administrasi pemerintahan yang adaptif telah terlihat cukup baik dalam praktik, khususnya melalui pendekatan pembelajaran berbasis kebutuhan dan fleksibilitas kebijakan. Sementara itu, prinsip akuntabilitas sosial, partisipasi, bantuan subsidi, dan keberlanjutan masih menghadapi berbagai kendala, terutama pada aspek konsistensi kebijakan, keterbatasan sumber daya, serta minimnya partisipasi substantif dalam perumusan kebijakan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penguatan tata kelola pendidikan inklusif berbasis human governance perlu diarahkan pada peningkatan partisipasi, akuntabilitas substantif, serta dukungan kebijakan yang berkelanjutan agar layanan pendidikan inklusif dapat berjalan secara humanis dan berkeadilan.