Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Pertanggungjawaban Pidana terhadap Pelaku Eksploitasi Ekonomi Anak Menurut UU Perlindungan Anak Sibarani, Joshua; Saleh, Mohammad
Jurnal Ilmu Multidisiplin Vol. 5 No. 1 (2026): Jurnal Ilmu Multidisplin (April - Mei 2026)
Publisher : Green Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jim.v5i1.1792

Abstract

Anak merupakan subjek hukum yang memiliki kedudukan strategis sebagai penerus generasi bangsa sehingga berhak memperoleh perlindungan dari segala bentuk kekerasan, diskriminasi, dan eksploitasi. Salah satu bentuk pelanggaran serius terhadap hak anak ialah eksploitasi ekonomi, yaitu tindakan mempekerjakan atau memanfaatkan anak untuk kepentingan ekonomi dengan cara merugikan tumbuh kembang, pendidikan, kesehatan, dan martabatnya. Praktik ini tidak hanya bertentangan dengan nilai Pancasila yang menjunjung tinggi kemanusiaan dan keadilan, tetapi juga melanggar prinsip konstitusional Pasal 28B ayat (2) UUD 1945 yang menegaskan kewajiban negara memberikan jaminan perlindungan, pemeliharaan, dan hak atas kesejahteraan bagi setiap anak. Rumusan masalah penelitian ini terdiri dari dua pertanyaan utama, yaitu: 1) Apa bentuk pertanggungjawaban pidana bagi pelaku eksploitasi ekonomi terhadap anak menurut hukum positif di Indonesia, dan 2) Apakah sanksi pidana dalam UU Perlindungan Anak dan KUHP sudah koheren dengan prinsip kepentingan terbaik bagi anak (the best interest of the child). Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan (statutory approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian menunjukan bahwa Pertanggungjawaban pidana bagi pelaku eksploitasi ekonomi anak dalam hukum positif Indonesia bersifat tegas dan berlapis, melalui ketentuan khusus dalam UU Perlindungan Anak dan dukungan pasal-pasal terkait dalam KUHP. Ancaman pidana berat, denda, serta kemungkinan tindakan tambahan seperti rehabilitasi dan pengawasan pasca-pidana menunjukkan bahwa negara memandang eksploitasi anak sebagai tindak pidana serius, sekaligus menegaskan orientasi hukum pada pemulihan dan perlindungan anak agar siklus eksploitasi tidak berulang. Disamping itu, sanksi pidana dalam UU Perlindungan Anak dan KUHP secara normatif telah koheren dengan prinsip kepentingan terbaik bagi anak, tercermin dari mekanisme pemeriksaan ramah anak, pemberatan hukuman, dan prosedur yang mencegah reviktimisasi. Namun, efektivitas pelaksanaannya tetap bergantung pada penguatan kapasitas aparat, harmonisasi teknis antar-regulasi, dan konsistensi penerapan di lapangan agar asas "the best interest of the child" benar-benar terwujud dalam setiap proses penegakan hukum.