This Author published in this journals
All Journal LEX CRIMEN
Cecelia Tri Regita Nanda Lumban Gaol
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERTIMBANGAN HAKIM TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA MANADO DALAM PERKARA PENCEMARAN LINGKUNGAN OLEH PT BHINEKA MANCAWISATA (PUTUSAN NOMOR 8/G/LH/2021/PTUN.MDO) Cecelia Tri Regita Nanda Lumban Gaol; Maarthen Y. Tampanguma; Frits Marannu Dapu
LEX CRIMEN Vol. 15 No. 2 (2026): Lex_Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan pengelolaan dampak lingkungan dalam kegiatan pembangunan serta mengkaji pertimbangan hakim dalam Putusan Nomor 8/G/LH/2021/PTUN.Mdo yang dikuatkan oleh Putusan Nomor 156/B/2021/PTTUN.Mks. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia diatur secara komprehensif melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 dengan instrumen utama berupa AMDAL, izin lingkungan, serta RKL dan RPL yang berlandaskan prinsip pembangunan berkelanjutan, pencegahan, polluter pays principle, dan partisipasi masyarakat. Dalam perkara yang diteliti, sengketa timbul akibat penerbitan izin lingkungan kepada PT Bhineka Mancawisata yang diduga menimbulkan kerusakan ekosistem pesisir. Majelis Hakim PTUN Manado menyatakan gugatan tidak dapat diterima karena diajukan melewati tenggang waktu 90 hari sejak keputusan diketahui. Putusan ini kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar. Pertimbangan hakim lebih menitikberatkan pada aspek prosedural berupa daluwarsa gugatan daripada substansi perkara lingkungan. Hal ini mencerminkan penerapan prinsip kepastian hukum, namun di sisi lain menimbulkan perdebatan dari perspektif keadilan dan perlindungan lingkungan, mengingat substansi dugaan pencemaran tidak diperiksa lebih lanjut. Kata Kunci: Pertimbangan Hakim, Sengketa Lingkungan, Izin Lingkungan, AMDAL