Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas merupakan kewajiban perusahaan sebagai bentuk kepedulian terhadap stakeholders. Cakupan dari pemikiran adanya TJSLPT meliputi 3P yaitu profit, people dan planet. PT Indofood Pekanbaru telah melaksanakan program TJSLPT untuk menjawab permasalahan sosial, namun persoalan sosial masih tetap ada. Tujuan penelitian ini penting dilakukan untuk mengetahui mekanisme dan prosedur penyelenggaraan program TJSP, implementasi TJSP dan efektivitas TJSP bidang sosial di PT.Indofood CBP Sukses Makmur, Tbk Divisi Noodle Pekanbaru. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum sosiologis. Alat pengumpulan data meliputi wawancara, serta studi dokumen atau literature. Data yang diperoleh dalam penelitian ini dianalisa menggunakan metode deskriptif kualitatif. Penarikan kesimpulan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan deduktif. Pendekatan deduktif artinya metode analisa dimuali dengan teori dan menguji kebenarannya dengan data yang dikumpulkan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PT Indofood memiliki mekanisme dan prosedur penyelenggaraan TJSP yang belum sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Riau No 6 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan di Provinsi Riau. Implementasi program TJSLPT di masyarakat belum maksimal. Pengimplementasian program TJSLPT diharapkan memiliki perencanaan jangka panjang bukan sekedar program pada suatu waktu. Program TJSLPT PT Indofood juga berefek cukup positif namun perlu ditingkatkan. Keberlanjutan program TJSLPT yang ada diharapkan mampu memberdayakan masyarakat sekitar.