Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) adalah perjanjian kerja antara pekerja dan pengusaha yang mengatur hubungan kerja untuk jangka waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu yang sifatnya sementara. PKWT biasanya diterapkan pada pekerjaan yang diperkirakan selesai dalam waktu tertentu, bersifat musiman atau berkaitan dengan produk baru yang masih dalam tahap percobaan. PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Medan telah memperkerjakan ribuan tenaga kerja termasuk melalui sistem kontrak PKWT. Sebagai BUMN, PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Medan wajib mematuhi seluruh ketentuan hukum ketenagakerjaan yang berlaku termasuk prinsip-prinsip keadilan dalam pengelolaan sumber daya manusia, namun dalam praktiknya masih terdapat ketidakmerataan dalam penerapan hak-hak tenaga kerja PKWT. Oleh karena itu, tujuan penelitian ini penting dilakukan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum terhadap pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang mengalami pembaharuan perjanjian kerja dan mengkaji penerapan prinsip keadilan dalam pemberian hak-hak tenaga kerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) di PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Medan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum sosiologis. Alat pengumpulan data meliputi wawancara kepada pekerja PKWT dan Divisi Sumber Daya Manusia (SDM). Data yang diperoleh dalam penelitian ini dianalisa menggunakan metode deskriptif kualitatif. Penarikan kesimpulan dalam penelitian ini menggunakan in depth interview. In depth Interview artinya metode pengumpulan data kualitatif untuk mendapatkan pemahaman mendalam tentang sikap, pengetahuan dan pandangan responden melalui percakapan terbuka satu per satu. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Medan terdapat pekerja PKWT yang telah bekerja lebih dari lima tahun namun masih dalam status kontrak, tanpa kepastian pengangkatan sebagai karyawan tetap. Selain itu, sejumlah hak normatif seperti cuti tahunan, pelatihan, dan jaminan sosial tidak diberikan secara merata. Proses penyusunan kontrak pun dilakukan secara sepihak tanpa melibatkan pekerja. Praktik ini tidak hanya merugikan pekerja secara ekonomi dan sosial, tetapi juga mencerminkan lemahnya implementasi prinsip keadilan dalam hubungan industrial. Pemberian hak-hak tenaga kerja PKWT di PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Medan perlu adanya penguatan regulasi dan pengawasan ketenagakerjaan. Evaluasi menyeluruh terkait transparasi, komunikasi dan proses administrasi agar hak-hak pekerja PKWT dapat terlindungi secara adil dan berkelanjutan