Suatu perkawinan agar mempunyai kepastian hukum maka haruslah untuk dicatatkan di lembaga yang berwenang untuk melakukan pencatatan itu. Pencatatan perkawinan itu sendiri telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Penelitian dengan judul “Pencatatan Perkawinan Etnis Tionghoa Desa Kalimas Pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kubu Raya”, memiliki rumusan masalah faktor apa yang menyebabkan Etnis Tionghoa di Desa Kalimas tidak mencatatkan perkawinannya di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kubu Raya. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mendapatkan data informasi mengenai pelaksanaan pencatatan perkawinan oleh Etnis Tionghoa di Desa Kalimas, untuk mengungkapkan faktor yang menyebabkan Etnis Tionghoa di Desa Kalimas belum mencatatkan perkawinannya pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, untuk mengungkapkan akibat hukum dari belum dicatatkannya perkawinan oleh Etnis Tionghoa di Desa Kalimas pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kubu Raya, dan untuk mengungkapkan upaya hukum yang dilakukan oleh aparat pencatat perkawinan agar Etnis Tionghoa di Desa Kalimas mau mencatatkan perkawinannya.Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan jenis data yaitu dengan penelitian kepustakaan atau Library Research dan penelitian lapangan atau field research. Data-data yang didapat akan dianalisa dengan metode deskriptif analisis.Berdasarkan analisa data yang dilakukan, diperoleh kesimpulan bahwa faktor yang menyebabkan masyarakat Etnis Tionghoa di Desa Kalimas belum mencatatkan perkawinannya ialah karena faktor biaya yang harus dikeluarkan untuk mengurus pencatatan perkawinan, karena faktor birokrasi yang rumit, serta karena kurang mengerti akan pentingnya pencatatan perkawinan. Akibat dari perkawinan yang belum dicatatkan adalah tidak memiliki bukti autentik, status anak menjadi tidak jelas serta tidak adanya kepastian hukum mengenai suatu perkawinan. Dikarenakan masyarakat Etnis Tionghoa kurang memahami mengenai fungsi dari pencatatan perkawinan, maka Upaya hukum yang dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kubu Raya ialah dengan melakukan sosialisasi, bekerjasama dengan tokoh agama setempat serta memberikan pembinaan kepada masyarakat Etnis Tionghoa Desa Kalimas mengenai Akta Kependudukan.Kata Kunci : Pencatatan Sipil, Perkawinan, Masyarakat Etnis Tionghoa.
Copyrights © 2019