cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota pontianak,
Kalimantan barat
INDONESIA
Jurnal Fatwa Hukum
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum Internasional.
Arjuna Subject : -
Articles 3,081 Documents
IMPLEMENTASI PEMBINAAN DAN PEMENUHAN HAK NARAPIDANA WANITA BERDASARKAN PASAL 14 AYAT (1) UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 1995 TENTANG PEMASYARAKATAN PADA LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS II PONTIANAK NIM. A1012131042, FIRMAN
Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 1 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (11.63 KB)

Abstract

Lembaga Pemasyarakatan sebagai bagian dari sistem peradilan pidana memiliki tugas dan tanggungjawab yang sama dengan subsistem lainnya. Lembaga Pemasyarakatan sebagai lembaga binaan mempunyai posisi strategis dalam merealisasikan tujuan akhir dari sistem peradilan pidana, meskipun Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas sering disebut dengan nama Penjara oleh sebagian orang meskipun sebenarnya tempat tersebut adalah untuk melaksanakan pembinaan narapidana.Hak yang dimiliki oleh narapidana wanita pada dasarnya berbeda dengan narapidana yang lainya. Walaupun pada dasarnya hak yang dimiliki oleh semua narapidana adalah sama, namun kenyataan bahwa keadaan fisik wanita yang berbeda menjadikannya lebih istimewa dibandingkan narapidana lainnya. Perbedaan tersebut terlihat dari kodrat wanita yang mengalami hal-hal seperti hamil, melahirkan, menyusui, menstruasi dan lain sebagainya.Dalam sistem pemasyarakatan warga binaan berhak untuk beribadah sesuai dengan agama dan kepecayaannya, mendapat perawatan rohani dan jasmani, mendapat pendidikan dan pengajaran, berhak mendapatkan pelayanan kesehatan,berhubungan dengan pihak luar (keluaga atau pihak tertentu) dan sebagainya. Disamping pemenuhan hak, pelaksanaan sistem pemasyarakatan memerlukan keikutsertaan dari keluarga dan masyarakat baik dengan cara mengadakan kerja sama dalam pembinaan maupun faktor penerimaan ma masyarakat terhadap bekas narapidana yang tentunya harus menghilangkan prasangka buruk seperti akan adanya kemungkinan melakukan kejahatan kembali. Namun kenyataan menunjukkan bahwa pelaksanaan pembinaan pemenuhan hak-hak narapidana, khususya disini narapidana wanita pada Lembaga Pemasyarakatan klas II Pontianak banyak mengalami hambatan- hambatan seperti kegiatan narapidana wanita yang lebih banyak berdiam diri di dalam ruangan ataupun pemberian keterampilan kepada narapidana kurang atau tidak sesuai dengan bakat dan minatnya, karena keterbatasan sarana dan prasarana yang masih kurang maupun kurangnya tenaga ahli. Pemberian keterampilan disini hanya sebagai kegiatan untuk mengisi waktu luang sampai narapidana tersebut selesai menjalani masa pidananya.Kenyataan di atas sudah tentu cenderung memungkinkan bagi narapidana wanita untuk melakukan kejahatan kembali dan akhirya menjadi seorang residivis, apalagi ditambah dengan sarana dan prasarana sebuah Lembaga Pemasyarakatan yang tidak diperuntukkan sesuai dengan fungsinya maupun dengan kegiatan ataupun programnya masing-masing.Pelaksanaan pembinaan dan pemenuhan hak narapidana wanita berdasarkan 14 ayat (1) Undang-Undang nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan di lembaga pemasyarakatan Klas II Pontianak belum berjalan efektif Dikarenakan Kurangnya Fasilitas Pembinaan bagi Warga Binaan Dan Kurangnya Jumlah Petugas Lembaga Pemasyarakatan. Kata Kunci: hak narapidana wanita, lembaga pemasyarakatan     
PENERAPAN PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2016 TENTANG PENYELESAIAN PELANGGARAN DISIPLIN ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIADI POLRESTA PONTIANAK KOTA NIM. A1012131159, MAYA EMELIYA
Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 2 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (11.642 KB)

Abstract

Dalam Proses Penegakan Hukum khususnya terhadap anggota POLRI yang melakukan pelanggaran disiplin, ternyata terjadi berbagai persoalan dimulai pada tahap penyidikan, penuntutan dan peradilan,dimana telah ditentukan aturan mengenai cara-cara menjalankan proses hukum, siapa yang berhak menghukum serta bagaimana cara-cara menjatuhkan hukuman terhadap pelaku anggota POLRI yang karena keadaannya menempatkan ia sebagai Subjek Hukum  sesuai Prinsip Kerja POLRISesuai dengan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesiaguna memfasilitasi peraturan pemerintah tersebut. Dimana dalam salah satu Pasal yaitu Pasal 62 disebutkan(1) Pendamping Terduga pelanggar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) huruf e bertugas:a. memberikan nasehat kepada Terduga pelanggar.b. membuat dan membacakan pembelaan terhadapTerduga pelanggar(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud padaayat (1), Pendamping Terduga pelanggar berwenanga. Mengajukan pertanyaan kepada Saksi, Saksi Ahli dan Terduga pelanggar.b. Membantu menjelaskan secara lisan apa yang dimaksud oleh Terduga pelanggar terhadap pertanyaan yang disampaikan oleh Pimpinan Sidang maupun Penuntut.Bertitik tolak dari uraian latar belakang penelitian di atas, maka yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah sebagai berikut : “Apakah penerapan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Di Polresta Pontianak KotaSudah Efektif Dijalankan?”Dari hasil penelitian terungkap bahwa Apakah penerapan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Di Polresta Pontianak KotaBelum Efektif Dilaksanakan karena semua hasil sidang disiplin kuncinya tergantung ankum (atasan yang berhak menghukum).. Kata Kunci: Efektifitas, Peraturan Kapolri, Pelanggaran Disiplin dan Ankum
PANGAN ILEGAL DI DAERAH PERBATASAN KALIMANTAN BARAT DITINJAU MELALUI HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN NIM. A1012141062, TOGU NASIB PANJAITAN
Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 1 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (11.642 KB)

Abstract

Penelitian yang berjudul “Pangan Ilegal Di Daerah Perbatasan Kalimantan Barat Ditinjau Melalui Hukum Perlindungan Konsumen” Perdagangan internasional merupakan salah satu bagian dari kegiatan ekonomi atau kegiatan bisnis yang akhir-akhir ini mengalami perkembangan yang sangat pesat. Hal ini terlihat dari semakin berkembangnya arus peredaran barang, jasa, modal, dan tenaga kerja antarnegara. Kegiatan bisnis dapat terjadi melalui hubungan ekspor impor, investasi, perdagangan jasa, lisensi dan waralaba (license and franchise), hak atas kekayaan intelektual. Perdagangan merupakan salah satu faktor penting dalam perekonomian di setiap negara di dunia, termasuk Indonesia. Kontribusi sektor perdagangan terhadap ekonomi nasional secara langsung maupun tidak langsung mempengaruhi pertumbuhan ekonomi nasional. Derasnya arus globalisasi memberikan warna dan nuansa pada pola perdagangan nasional maupun internasional. Perkembangan sistem perdagangan dunia cenderung mengarah pada menipisnya entry barrier dan hilangnya penapisan komoditi perdagangan antar negara, termasuk perdagangan komoditi produk pangan. Hal ini mengakibatkan segala model produk pangan dengan sangat mudah ditemukan di peredaran dan siap dikonsumsi keluarga. Meningkatnya daya saing mutu produk pangan di pasar lokal maupun global, selain memberi peluang bagi ekspor komoditi pangan dalam negeri, juga menjadi tantangan tersendiri bagi upaya perlindungan konsumen. Pangan merupakan kebutuhan dasar manusia yang pemenuhannya menjadi hak asasi setiap rakyat Indonesia dalam mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas untuk melaksanakan pembangunan nasional. Pangan yang aman, bermutu, bergizi, beragam, dan tersedia secara cukup merupakan prasyarat utama yang harus dipenuhi dalam upaya terselenggaranya status sistem pangan yang memberikan perlindungan bagi kepentingan kesehatan serta makin berperan dalam meningkatkan kemakmuran kesejahteraan”. Demikian komitmen pemerintah dalam menjaga keamanan dan ketersediaan pangan yang aman, bermutu, bergizi, dalam rangka meningkatkan kesehatan masyarakat sebagaimana yang tertuang pada Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1996 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Masyarakat selaku konsumen juga dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Di dalam Pasal 4 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999. Keamanan pangan adalah kondisi dan upaya yang diperlukan untukmencegah pangan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia, dan benda lainyang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatanmanusia.Pangan merupakan kebutuhan dasar manusia yang pemenuhannya menjadi hakasasi setiap Rakyat Indonesia dalam mewujudkan sumber daya manusia yangberkualitas untuk melaksanakan pembangunan nasional. Pangan yang aman,bermutu, bergizi, beragam, dan tersedia secara cukup merupak an prasyaratutama yang harus dipenuhi dalam upaya terselenggaranya status sistem panganyang memberikan perlindungan bagi kepentingan kesehatan serta makinberperan dalam meningkatkan kemakmuran kesejahteraan. Demikian komitmenpemerintah dalam menjaga keamanan dan ketersediaan pangan yangaman,bermutu, bergizi dalam rangka meningkatkan kesehatan masyarakatsebagaimana yang tertuang pada Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7Tahun 1996 tentang Pangan. Kata kunci:Pangan Ilegal
PELAKSANAAN PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU ANTARA PEKERJADENGAN PENGUSAHA PT. NEW KALBAR PROCESSORS KABUPATEN KUBU RAYA NIM. A1011131314, MONA NOVIANTI
Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 3 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (11.642 KB)

Abstract

PT.New Kalbar Processors merupakan perusahaan yang berbentuk perseroan terbatas dan bergerak di bidang produksi dan eksportir karet remah (crumb rubber) PT. New Kalbar Processors didirikan pada tanggal 5 februari 1985Perjanjian merupakan hubungan hukum yang mengikat bagi para pihak yang mengadakannya dalam bidang ketenagakerjaan.Untuk menjamin kepastian hukum bagi pihak pekerja maupun pihak pengusaha PT.New Kalbar Processors di buat secara tertulis.Dari perjanjian kerja, timbul hak dan kewajiban dari masing-masing pihak.Tidak menutup kemungkinan terjadi suatu permasalahan dalam pelaksanaan kewajiban sepenuhnya.Perjanjian tersebut harus dilaksanakan oleh kedua belah pihak sesuai dengan perjanjian yang telah di sepakati namun faktanya PT.New Kalbar Processors menunda pemenuhan hak atas upah pokok pada pekerja melewati jangka waktu yang telah disepakati kedua belah pihak.Rumusan Masalah : Faktor apa yang menyebabkan PT. New Kalbar Processors Kabupaten Kubu Raya Menunda Pemenuhan Hak Atas Upah Pokok Pada Pekerja Dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu.Metode Penelitian : Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode empiris dengan pendekatan deskriptif analisis, yaitu dengan menggambarkan keadaan sebagaimana yang telah terjadi pada saat penelitian dilaksanakan atau dengan mengungkapkan segala permasalahan berdasarkan fakta-fakta yang terjadi.Tujuan Penelitian : Untuk mendapatkan data dan informasi tentang pelaksanaan perjanjian kerja waktu tertentu antara pekerja dengan pengusaha PT. New Kalbar Processors Kabupaten Kubu Raya dan untuk mengetahui factor yang menyebabkan pengusaha PT.New Kalbar Processors belum melaksanakan isi dari perjanjian kerja waktu tertentu.Hasil penelitian : bahwa pelaksanaan perjanjian kerja waktu tertentu antara pekerja dengan pengusaha PT. New Kalbar Processors dilaksanakan selama jangka waktu 1 (satu) tahun.Bahwa factor penyebab pihak pengusaha PT.New Kalbar Processors Kabupaten Kubu Raya Menunda Pemenuhan Hak Atas Upah Pokok Dalam Perjanjian Kerj Waktu Tertentu Dikarenakan Perubahan UMK Pada Saat Peralihan Tahun.Bahwa akibat hukum terhadap pengusaha PT.New Kalbar Processors adalah Pemenuhan Prestasi.Bahwa upaya yang dilakukan pihak PT.New Kalbar Processors pada pihak pekerja adalah musyawarah dan mufakat.  Kata Kunci : PKWT,  Pengusaha,  Upah
PELAKSANAAN PENDAFTARAN HAK ATAS TANAH PERTAMA KALI SECARA SPORADIK MENURUT UNDANG-UNDANG POKOK AGRARIA YANG TIDAK DILAKUKAN OLEH MASYARAKAT DI DESA PUNGGUR KECIL KECAMATAN SUNGAI KAKAP KABUPATEN KUBU RAYA NIM. A1012141068, BELLA AUDINA
Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 1 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (11.642 KB)

Abstract

Untuk mendapatkan kepastian hukum tentang hak milik atas tanah yang dikuasai oleh masyarakat di Desa Punggur Kecil Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya harus melakukan pendaftaran tanah tersebut kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya, namun yang menjadi masalah adalah Bagaiamana Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Pertama Kali Di Desa Punggur Kecil Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya Telah Sesuai Dengan Undang-Undang Pokok Agraria?Metode penelitian yang penulis pergunakan adalah Metode empiris dengan pendekatan deskriptif analisis, dimaksudkan untuk memberikan gambaran keadaan yang sebenarnya terjadi pada saat penelitian ini dilakukan, kemudian menganalisis fakta dan data tersebut untuk memperoleh kesimpulan yang teerakhir.Kesimpulan penulis sebagian besar masyarakat di Desa Punggur Kecil Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya belum melaksanakan pendaftaran hak atas tanah tanahnya di Kantor Pertanahan Kubu Raya, sebagai faktor penyebab masyarakat tidak melakukan pendaftaran tanah adalah Faktor keterbatasan pengetahuan masyarakat akan prosedur pendaftaran tanah, Terjadinya fakta yang berbeda antara dokumen fisik dan yuridisnya, Data dari riwayat tanahnya tidak lengkap, Kronologi akta yang terputus atau hilang, Adanya sengketa tanah dan tidak adanya tanda batas dalampengukuran tanah oleh petugas, Biayanya ditanggung sendiri oleh pemilik tanah, Sebagian masyarakat enggan melakukan pendaftaran tanah secara sporadik dikarenakan biayanya mahal sehingga mereka memilih untuk menunggu pendaftaran tanah secara sistematik, Kemampuan finansial pemilik tanah dalam melakukan pengurusan pendaftaran tanah, akibat hukum yang terjadi terhadap masyarakat di Desa Punggur Kecil Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya yang tidak melakukan pendaftaran hak atas tanah yaitu tidak adanya jaminan kepastian hukum bagi kepemilikan tanah tersebut, upaya yang dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional kepada masyarakat di Desa Punggur Kecil Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya yaitu dengan diadakannya sosialisasi tentang prosedur dan proses pendaftaran tanah secara sporadik kepada masyarakat. Keywords : Pendaftaran Tanah, Masyarakat, Hak Milik Tanah
PELAKSANAAN PASAL 87 AYAT (1) UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA TERKAIT DENGAN PEMBENTUKAN BADAN USAHA MILIK DESA (BUMDES) DI DESA PASIR KECAMATAN MEMPAWAH HILIR KABUPATEN MEMPAWAH NIM. A1012141136, EDI SUSANTO
Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 3 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (11.642 KB)

Abstract

Edi Susanto: Pelaksanaan Pasal 87 Ayat (1) Undang-Undang  Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa Terkait Dengan Pembentukan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Di Desa Pasir Kecamatan Mempawah Hilir Kabupaten Mempawah. Skripsi. Program Studi ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura Pontianak. 2018.Tujuan dari penelitian ini adalah ingin mengenalisis Pelaksanaan, Faktor-faktor penyebab terjadinya hambatan pada Pasal 87 Ayat (1) Undang-Undang  Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa Terkait Dengan Pembentukan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Di Desa Pasir Kecamatan Mempawah Hilir Kabupaten Mempawah, dan Upaya apa yang akan dilakukan oleh pemerintah desa pasir kecamatan mempawah hilir kabupaten mempawah dalam memecahkan permasalahan yang dihadapi. Permasalahan dalam penelitian ini adalah belum terbentuknya Badan Usaha MilikDesa di DesaPasir Kecamtan Mempawah Hilir Kabupaten amempawah. Adapun hasil penelitian dari penelitian ini adalah Pelaksanaan pasal 87 Ayat (1) Undang-Undang Nomor  6 Tahun 2014 Tentang Desa Terkait Dengan pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Desa Pasir Kecamatan Mempawah Hilir Kabupaten Mempawah baru sampai pada tahap penyampaian akan keberadaan beberapa peraturan dan perundang-undangan yang mengatur program tersebut. Selanjutnya Setidaknya terdapat beberapa faktor penyebab terjadinya hambatan dalam pelaksanaan pasal 87 Ayat (1) Undang-Undang Nomor  6 Tahun 2014 Tentang Desa Terkait Dengan pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Desa Pasir Kecamatan Mempawah Hilir Kabupaten Mempawah, seperti diantaranya masih minimnya upaya masyarakat dalam mengelola dan mengembangkan potensi desa, kemudian masih sulitnya untuk mencari Sumber Daya Manusia yang berkompeten dalam bidang BUMDes, serta belum adanya Peraturan Daerah (PERDA) di Kabupaten Mempawah yang mengatur tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Saran dalam penelitian ini adalah Diharapkan kepada pemerintah Desa Pasir untuk dapat melakukan perekrutan dan penseleksian para calon-calon pengurus operasional BUMDes, baik dari dalam desa maupun luar Desa Pasir.Kata kunci: Badan Usaha Milik Desa, Pelaksanaan Undang-undang. ABSTRACTEdi Susanto: Implementation of Article 87 Paragraph (1) of Law Number 6 Year 2014 About Villages Related to the Establishment of Village Owned Enterprises (Bumdes) In Desa Pasir Kecamatan Mempawah Hilir Mempawah District. Essay. Legal Studies Program Faculty of Law University of Tanjungpura Pontianak. 2018.The purpose of this study is to identify the Implementation, Factors causing obstacles in Article 87 Paragraph (1) Law Number 6 Year 2014 About Villages Associated With the Establishment of Village Owned Enterprises (Bumdes) In Pasir Village Mempawah Hilir Kecamatan Mempawah, and what efforts will be undertaken by the government of the subdistrict sand village downstream of the sub-district in solving the problems faced. Problems in this research is not yet the formation of Business Entity MilikDesa in DesaPasir Kecamtan Mempawah Hilir Kabupaten amempawah. The result of this research is the implementation of Article 87 Paragraph (1) Law Number 6 Year 2014 About Villages Related to the formation of Village Owned Enterprises (BUMDes) in Pasir Village, Mempawah Hilir District, Mempawah Regency, until the stage of submission of the existence of several regulations and the laws governing the program. Furthermore, there are at least some factors causing obstacles in the implementation of Article 87 Paragraph (1) of Law Number 6 Year 2014 About Villages Related to the establishment of Village Owned Enterprises (BUMDes) in Pasir Village Mempawah Hilir Kecamatan Mempawah, such as the lack of community efforts in managing and developing the potential of the village, then it is still difficult to find competent Human Resources in the field of BUMDes, and the absence of Regional Regulation (PERDA) in Mempawah Regency that regulates the Village Owned Enterprises (BUMDes). Suggestion in this research is expected to government of Sand Village to be able to do recruitment and selection of candidates of operational management of BUMDes, both from inside and outside village of Sand. Keywords: Village Owned Enterprise, Implementation of Law
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENGHINAAN DI MEDIA SOSIAL DITINJAU BERDASARKAN UNDANG - UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK DI KOTA PONTIANAK NIM. A1011131075, FEBRIANI TIURMAULI SITUMORANG
Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 2 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (11.642 KB)

Abstract

Seiring makin pesatnya perkembangan teknologi dan informasi, diperlukan adanya pengaturan hukum mengenai penggunaan media sosial. Oleh karena itu, dibuatlah Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)  yang bertujuan untuk memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi pengguna dan penyelenggara Teknologi Informasi, serta pemberian sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana penghinaan di media sosial.Adapun tujuan dari penelitian ini ialah untuk mendapatkan data dan informasi tentang tindak pidana penghinaan di media sosial di Kota Pontianak dan untuk mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum terhadap tindak pidana penghinaan melalui penggunaan Media Sosial di Kota Pontianak.Adapun metode penelitian yang penulis gunakan ialah jenis metode penulisan empiris dengan pendekatan desktiptif analisis. Penelitian hukum empiris yaitu penelitian yang berasal dari kesenjangan antara teori dengan kehidupan nyata yang menggunakan hipotesis, landasan teoritis, kerangka konsep,data primer dan data sekunder. Metode deskriptif yaitu suatu prosedur untuk memecahkan masalah yang dihadapi dengan menggambarkan keadaan pada saat  sekarang, berdasarkan fakta yang ada sewaktu penelitian.Faktor yang mempengaruhi efektifitas dari penegakan hukum terhadap penghinaan di media sosial dikarenakan Penegak Hukum belum mengetahui dan memahami dengan baik cara menggunakan fasilitas elektronik untuk menanggulangi atau menangani kasus serta kurangnya pengetahuan dan pemahaman masyarakat mengenai Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU.ITE). Adapun upaya pencegahan dapat dilakukan dengan cara melakukan Mengadakan Penyuluhan Kepada Masyarakat Mengenai Undang-Undang ITE, Menyelesaikan Secara Tuntas Setiap Kejahatan Yang Berhubungan Dengan Tindak Pidana Penghinaan Di Media Sosial, serta Mengambil Tindakan Yang Tegas Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penghinaan Di Media Sosial Dengan Melakukan Proses Hukum Sesuai Dengan Peraturan Yang Berlaku Untuk Menimbulkan Efek Jera. Keyword : Penegakan Hukum, Tindak Pidana Penghinaan di Media Sosial.
KEWAJIBAN PEMEGANG HAK ATAS TANAH DI DESA BALAI SEBUT KECAMATAN JANGKANG MENDAFTARKAN TANAHNYA DI KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN SANGGAU NIM. A1011131080, LIVINOELLA ERIANI
Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 3 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (11.642 KB)

Abstract

Sejak berlakunya undang-undang pokok agraria atau yang sering di kenal dengan UUPA, di mana dalam undang-undang tersebut mengatur mengenai pendaftaran tanah dalam rangka memberikan kepastian hukum bagi pemilik hak atas tanah yang di mana dalam pelaksanaannya harus berdasarkan peraturan pemerintah nomor 24 tahun 1997  tentang pendaftaran tanah. pendaftaran tanah di Desa Balai Sebut Kecamatan Jangkang Kabupaten Sanggau belum mencapai hasil yang maksimal sejak berlakunya UUPA, karena masih banyak masyarakat Desa Balai Sebut yang belum mendaftarkan hak atas tanahnya di Kantor Pertanahan Kabupaten Sanggau.Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris yang bersifat deskriptif untuk menggambarkan keadaan yang sebenarnya terjadi pada saat penelitian terhadap pendaftaran hak atas tanah yang belum di lakukan oleh masyarakat Desa Balai Sebut Kecamatan Jangkang Kabupaten Sanggau.Dari hasil penelitian yang telah di lakukan menunjukan bahwa vvfaktor penyebab pemilik hak atas tanah belum mendaftarkan hak atas tanahnya di Kantor Pertanahan Kabupaten Sanggau. adapun faktor yang menyebabkan masyarakat belum mendaftaran hak atas tanahnya karena faktor Ekonomi,urusan memakan waktu yang lama dan kurangnya sosialisasi dari pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Sanggau.Akibat hukum yang dapat terjadi apabila tanah tidak di daftarkan adalah dapat terjadinya  penyerobotan tanah serta dalam hal peralihan hak atas tanah dapat menjadi tidak sah karena tidak adanya jaminan kepastian hukum serta perlindungan hukum bagi pemilik baru. Untuk menghindari sengketa atas tanah upaya hukum yang dapat di lakukan yaitu pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Sanggau adalah dengan mensosialisasikan peraturan tentang pendaftaran tanah kepada masyarakat serta mensosialisasikan arti penting dari pendaftaran tanah kepada masyarakat apabila pemilik mendaftarkan tanahnya. Kata kunci : pendaftaran tanah, kewajiban, kepastian hukum
IMPLEMENTASI PASAL 31 HURUF B PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUBU RAYA NOMOR 4 TAHUN 2010 TENTANG KETERTIBAN UMUM TERKAIT KEBERADAAN BANGUNAN-BANGUNAN DIATAS SUNGAI DI WILAYAH KABUPATEN KUBU RAYA NIM : A1012131060, WAHYU TEGUH MULYANA
Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 1 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (210.361 KB)

Abstract

Kabupaten Kubu Raya memiliki kondisi geografis terdiri atas daratan dan pulau-pulau yang terpisah oleh sungai dan laut. Oleh karena itu, wilayah ini akan sangat berpotensi menjadi pusat lalu lintas perdagangan antar pulau dan pariwisata khususnya wisata bahari.Sungai adalah salah satu urat nadi penting dalam kehidupan sehari-hari masyarakat Kalbar dan Kabupaten Kubu Raya Khususnya karena lewat sungailah dapat menghubungkan Kabupaten Kubu Raya dengan kabupaten-kabupaten lainnya di Provinsi Kalimantan Barat.Dalam rangka mewujudkan suatu kabupaten yang tentram dan tertib sesuai visi dan misi Kabupaten Kubu Raya maka dibentuklah Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya nomor 4 tahun 2010 tentang Ketertiban Umum. Dengan adanya peraturan daerah ini diharapkan dapat membina dan menumbuhkan kesdaran masyarakat terhadap ketentraman dan ketertiban umum. Dalam Pasal 31 huruf b Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya nomor 4 tahun 2010 tentang Ketertiban Umum disebutkan setiap orang atau badan dilarang mendirikan bangunan, diatas sungai, parit saluran air lainnya, dibahu jalan, di atas tanah fasilitas sosial dan fasilitas umum di dalam daerah, kecuali kepentingan pemerintah daerah atau izin bupati, namun faktanya masih terdapat keberadaan bangunan-bangunan diatas sungai di wilayah Kabupaten Kubu Raya. Hal ini perlu menjadi perhatian pemerintah daerah khususnya pemerintah Daerah Kubu Raya.Diketahui dalam pasal 8 ayat (1) huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung disebutkan  setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administratif yang meliputiizin mendirikan bangunan gedung. Hal ini juga diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 2 taun 2015 tentang Izin Mendirikan Bangunan, dimana dalam pasal 3 ayat (1) disebutkan setiap orang atau badan yang akan mendirikan bangunan didaerah wajib memiliki IMB.Bertitik tolak dari uraian diatas, maka penulis tertarik untuk melakukan penelitian dan membahas masalah  tersebut dalam bentuk tulisan ilmiah (Skripsi) dengan judul : “Implementasi Pasal 31 huruf b Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya nomor 4 tahun 2010 tentang Ketertiban Umum terkait keberadaan bangunan-bangunan diatas sungai di wilayah Kabupaten Kubu Raya.”Pelaksanaan Pasal 31 huruf b Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya nomor 4 tahun 2010 tentang Ketertiban Umum belum berjalan dengan baik terkait keberadaan bangunan-bangunan diatas sungai di wilayah Kabupaten Kubu Raya belum berjalan sebagaimana mestinya dimana faktor yang menghambat pelaksanaan Pasal 31 huruf b Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya nomor 4 tahun 2010 tentang Ketertiban Umum belum berjalan dengan baik terkait keberadaan bangunan-bangunan diatas sungai di wilayah Kabupaten Kubu Raya dikarenakan faktor kebudayaan masyarakat di Kabupaten Kubu Raya. Kata Kunci: Perda,  bangunan diatas sungai dan faktor kebudayaan masyarakat
FAKTOR LEMAHNYA PENANGGULANGAN KEJAHATAN NARKOTIKA DI NANGA PINOH NIM. A1012141194, MAYA NURAHMAH HIDAYATI
Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 2 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (11.642 KB)

Abstract

Narkotika merupakan zat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman dapat berupa sintesis maupun semi sintesis yang dapat mengakibatkan penurunan perubahan kesadaran hingga hilangnya rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan terhadap penggunanya. Pengedar narkotika adalah mereka yang melakukan kegiatan mengedar tanpa hak dan melawan hukum. Kasus peredaran narkotika menjadi polemik didalam masyarakat yang mana akibat dari meningkatnya kasus peredaran secara tidak langsung berpengaruh pada para penyalahguna narkotika yang juga akan meningkat. Karna di dalam suatu daerah tidak akan ada penyalahguna tanpa adanya para pengedar sebagai pemasok dan menjualkan narkotika kepada penggunanya dan target lainnya.  Pengedar narkotika diatur didalam  pasal 114 UU 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman yang berat. Namun walaupun ancaman hukum yang diberikan sudah dianggap berat tetap saja kasus peredaran  narkotika mengalami peningkatan. Pada penelitian yang penulis lakukan Faktor Lemahnya Penanggulangan Kejahatan Narkotika Di Nanga Pinoh adalah belum adanya perhatian khusus dari pemerintah terkait meningkatnya peredaran narkotika dan belum terjalinnya kerja sama yang baik antara pemerintah dan aparat kepolisian.   Kata kunci: peredaran narkotika, aparat kepolisian, pihak pemerintah

Page 1 of 309 | Total Record : 3081


Filter by Year

2018 2025


Filter By Issues
All Issue Vol 8, No 4 (2025): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 8, No 3 (2025): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 8, No 2 (2025): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 8, No 1 (2025): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 7, No 4 (2024): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 7, No 3 (2024): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 7, No 2 (2024): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 7, No 1 (2024): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 6, No 4 (2023): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 6, No 3 (2023): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 6, No 2 (2023): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 6, No 1 (2023): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 4 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 3 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 2 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 1 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 4 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 3 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 2 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 1 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 4 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 3 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 2 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 1 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 4 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 3 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 2 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 2 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 1 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 1 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 4 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 4 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 3 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 3 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 2 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 2 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 1 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 1 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum More Issue