Permasalahan terkait perlindungan hukum bagi pekerja migran bukanlah hal yang baru di Indonesia. Sebagai salah satu negara pengirim pekerja migran terbesar di dunia, Indonesia berusaha meningkatkan upaya perlindungan bagi warga negaranya yang bekerja di luar negeri melalui Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (UUPPMI). UUPPMI menggantikan Undang-Undang Nomor 39 tahun 2004 tenyang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri yang dirasa hanya fokus pada masalah penempatan, bukan perlindungan. Salah satu perubahan yang paling menonjol dalam UUPPMI adalah munculnya peran yang lebih besar dari pemerintah, yang artinya secara otomatis mengurangi peran swasta dalam mekanisme penempatan dan pelindungan pekerja migran. Dalam UUPPMI, tanggung jawab untuk melindungi pekerja migran diserahkan kepada pemerintah baik pusat maupun daerah, dimulai dari sebelum bekerja, selama bekerja, dan setelah bekerja. Penelitian ini akan mengkaji bagaimana UUPPMI mengejawantahkan filosofi perlindungan pekerja migran dalam ketetuan pasal-pasalnya, apakah terdapat perubahan arah yang positif dalam upaya perlindungan pekerja migran di Undang-Undang ini, dan apa sajakah tantangan implementasi yang mungkin terjadi di masa mendatang.
Copyrights © 2019