Nabiyla Risfa Izzati
Universitas Gadjah Mada

Published : 4 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search

PERUBAHAN KONSEP PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEKERJA MIGRAN DI INDONESIA: KAJIAN UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2017 TENTANG PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA Nabiyla Risfa Izzati
PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law) Vol 6, No 1 (2019): PADJADJARAN JURNAL ILMU HUKUM (JOURNAL OF LAW)
Publisher : Faculty of Law, Universitas Padjadjaran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (363.662 KB)

Abstract

Permasalahan terkait perlindungan hukum bagi pekerja migran bukanlah hal yang baru di Indonesia. Sebagai salah satu negara pengirim pekerja migran terbesar di dunia, Indonesia berusaha meningkatkan upaya perlindungan bagi warga negaranya yang bekerja di luar negeri melalui Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (UUPPMI). UUPPMI menggantikan Undang-Undang Nomor 39 tahun 2004 tenyang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri yang dirasa hanya fokus pada masalah penempatan, bukan perlindungan. Salah satu perubahan yang paling menonjol dalam UUPPMI adalah munculnya peran yang lebih besar dari pemerintah, yang artinya secara otomatis mengurangi peran swasta dalam mekanisme penempatan dan pelindungan pekerja migran. Dalam UUPPMI, tanggung jawab untuk melindungi pekerja migran diserahkan kepada pemerintah baik pusat maupun daerah, dimulai dari sebelum bekerja, selama bekerja, dan setelah bekerja. Penelitian ini akan mengkaji bagaimana UUPPMI mengejawantahkan filosofi perlindungan pekerja migran dalam ketetuan pasal-pasalnya, apakah terdapat perubahan arah yang positif dalam upaya perlindungan pekerja migran di Undang-Undang ini, dan apa sajakah tantangan implementasi yang mungkin terjadi di masa mendatang.
IMPROVING OUTSOURCING SYSTEM IN INDONESIA: FIXING THE GAP OF LABOUR REGULATION Nabiyla Risfa Izzati
Mimbar Hukum - Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Vol 29, No 3 (2017)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (670.024 KB) | DOI: 10.22146/jmh.28372

Abstract

AbstractOutsourcing is always been one crucial issues in Indonesian labour law. Since this system legalized by Law Number 13 Year 2003 on Manpower, there has been a lot of resistance from workers and unions, because outsourcing system is considered detrimental to the position of workers. However, does abolishing outsourcing system the best solution? This research will trace the history of Indonesia's outsourcing system, the advantages and disadvantages of this system, and some possible ways to improve the system. By improving outsourcing system within the legal framework and its implementation, it is not impossible that this system will bring benefits to both workers and employers.  Intisari Outsourcing atau alih daya merupakan salah satu permasalahan yang krusial dalam ranah hukum ketenagakerjaan di Indonesia. Sejak awal model hubungan kerja ini dilegalkan oleh Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, muncul banyak perlawanan dan resistensi dari kalangan pekerja dan serikat pekerja karena dianggap merugikan posisi pekerja. Namun, apakah menghapuskan sistem outsourcing merupakan solusi? Penelitian ini akan menelusuri sejarah sistem outsourcing Indonesia, kelamahan dan kelebihan sistem ini, serta cara yang mungkin dilakukan untuk memperbaiki sistem ini. Dengan memperbaiki sistem outsourcing dalam kerangka hukum dan pelaksanaan, bukan tidak mungkin sistem ini justru membawa kemanfaatan bagi pekerja maupun pengusaha. 
Deregulation in Job Creation Law: The Future of Indonesian Labor Law Nabiyla Risfa Izzati
PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law) Vol 9, No 2 (2022): PADJADJARAN JURNAL ILMU HUKUM (JOURNAL OF LAW)
Publisher : Faculty of Law, Universitas Padjadjaran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

A new era in Indonesian labor policy has begun with the recent passage of Law Number 11 of 2020 on Job Creation. The Law modifies dozens of legislations to make business performance easier and strengthen the national investment climate. In doing so, the Law deregulated some key Indonesian labor law policies, reducing previous labor rights formerly governed by Law Number 13 of 2003 on Manpower. The Job Creation Law also seems to increase labor market flexibility. It makes businesses simpler by the provision to hire workers through an outsourcing system or legalizing longer fixed-term contracts, which will make the labor market more precarious for workers in the long run. The study aims to analyze whether deregulation is a way forward for Indonesian labor law and what impact it might bring on workers. The study found solid evidence that the Indonesian government is currently underway on its mission to deregulate labor regulations. This may impact badly on workers, as many labor protections previously mandated by law are reduced. Therefore, workers must strengthen their bargaining position through collective bargaining and reinforcing the trade union to survive in the post-Job Creation Law era.DOI: https://doi.org/10.22304/pjih.v9n2.a3 
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP EKSPLOITASI EKONOMI ARTIS CILIK: STUDI KOMPARASI INDONESIA DAN AMERIKA SERIKAT Nabiyla Risfa Izzati
Arena Hukum Vol. 12 No. 1 (2019)
Publisher : Arena Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.21776/ub.arenahukum.2019.01201.9

Abstract

Abstract The issue of child labour in Indonesian labour law is nothing new. However, children who work in the entertainment industry, or the so-called child artist, have never been seen as a social problem. Yet, many of the parents of these child artist make their children as a source of lucrative source of income by utilizing the talents and and interests possessed by their children. Not to mention the bitter fact that many these child artists have to give up education, time to play and rest, because of their busy work in the entertainment industry. Can this be categorized as a form of child exploitation, especially economic exploitation? This research discuss the legal protection of child artist in Indonesia, as well as the comparison with the United States.AbstrakIsu pekerja anak maupun anak yang bekerja dalam hukum ketenagakerjaan Indonesia bukan merupakan hal baru. Namun, anak-anak yang bekerja di industri hiburan, atau yang biasa disebut sebagai artis cilik, tidak pernah dilihat sebagai permasalahan sosial. Padahal, banyak juga orang tua artis cilik yang menjadikan anaknya sebagai sumber pendapatan yang menggiurkan dengan memanfaatkan bakat dan minat yang dimiliki oleh anaknya. Belum lagi fakta pahit bahwa banyak artis cilik yang harus merelakan pendidikan, waktu bermain dan istirahat, karena kesibukannya bekerja di industri hiburan. Apakah hal ini dapat dikategorikan sebagai bentuk eksploitasi anak, utamanya eksploitasi ekonomi? Penelitian ini akan membahas mengenai perlindungan hukum terhadap artis cilik di Indonesia, serta perbandingannya dengan Amerika Serikat.Â