ABSTRAKPenelitian ini mengkaji tentang peranan lembaga auditor, khususnya BPK dan BPKP, dalam menghitung potensi kerugian keuangan negara. Dalam Tindak pidana korupsi di Indonesia salah satu unsur delik dalam tindak korupsi adalah “kerugian keuangan negara”. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini, adalah menggunakan pendekatan yuridis normatif atau penelitian hukum doktrinal yaitu penelitian hukum yang menggunakan sumber data sekunder. Hasil penelitian ini mengharuskan perlunya penghitungan keuangan untuk menentukan besar kecilnya kerugian negara. Perhitungan kerugian keuangan negara juga diperlukan untuk menentukan jumlah uang pengganti yang harus dibayar terpidana. Sebab selain dapat dijatuhi pidana pokok dan pidana tambahan dalam KUHP, terpidana korupsi juga dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti.Kata kunci: Kerugian, Keuangan Negara, Tindak Pidana. ABSTRACTThis study examines the role of auditor institutions, especially BPK and BPKP, in calculating the potential loss of state finances. In the corruption case in Indonesia, one element of the offense in the act of corruption is “state financial losses”. The method of approach used in this study is to use a normative juridical approach or doctrinal legal research, namely legal research using secondary data sources. The results of this study require the need for financial calculations to determine the size of state losses. Calculation of state financial losses is also needed to determine the amount of substitute money that must be paid by the convict. Because in addition to being subject to basic and additional criminal penalties in the Criminal Code, convicts of corruption can also be sentenced to additional penalties in the form of payment of substitute money.Keyword: Losses, State Finance, Criminal Acts.
Copyrights © 2019