Tanah merupakan kebutuhan pokok (primer) manusia, karena sebagian besar kehidupan tergantung pada tanah. Melihat kebutuhan masyarakat akan pentingnya tanah maka dapat diketahui bahwa tanah tidak hanya dapat digunakan sebagai tempat tinggal dan sumber mata pencaharian sehari-hari melainkan sebagai sarana pembangunan sehingga membuat tanah memiliki nilai yang semakin tinggi dan ekonomis untuk diperjualbelikan. Karena itu, penulis merasa perlu untuk melakukan penelitian mengenai jual beli tanah di Kelurahan Siantan Hulu yang sertipikatnya belum di balik nama. Sehingga, pembeli tidak harus mengalami kerugian sebagai akibat hukum dari jual beli tanah yang belum balik nama sertipikat, serta agar dapat diketahui upaya hukum apa saja yang dilakukan pembeli sebagai akibat dari jual beli tanah yang belum balik nama sertipikat yang cenderung merugikan pembeli.Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan secara deskriptif analisis. Pendekatan deskriptif analisis adalah meneliti dan menganalisis keadaan subyek dan obyek penelitian dengan menggambarkan keadaaan yang sebenarnya pada saat penelitian dilakukan. Dalam penelitian ini juga menggunakan data penunjang berupa angket terhadap informan yang belum melakukan balik nama sertipikat dari jual beli tanah, dan wawancara dengan pihak terkait di bidang pertanahan.Jual beli tanah yang belum dilakukan proses balik nama sertipikat tidak dapat dibuktikan secara yuridis, meskipun secara perjanjian jual beli tanah tersebut sah pembeli masih belum mendapatkan kepastian hukum terhadap tanah yang telah dibeli. Proses balik nama setipikat diatur pada Peraturan Kepala Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan.Akibat hukum dari belum melakukan proses balik nama sertipikat dapat menimbulkan tidak ada kepastian hukum terhadap status kepemilikan tanah tersebut, sehingga mengakibatkan kerugian bagi pembeli.Jika terjadi sengketa, upaya hukum yang ditempuh para pihak ialah melakukan penyelesaikan sengketa melalui Pengadilan (upaya hukum). Kata Kunci: Jual Beli Tanah, Balik Nama
Copyrights © 2019