Perbankan syariah memerlukan berbagai upaya dalam mencapai target market share sebesar 20% dalam kurun waktu lima tahun kedepan, dimana tahun 2018 market share baru mencapai 5,44%. Tentunya upaya melalui berbagai program maupun proses pemasaran harus terancang dengan baik. Saat ini dana murah yang dikelola di lembaga perbankan syariah proporsinya hanya 8 persen, selebihnya merupakan dana mahal, hal ini memaksa perbankan dalam mengeluarkan dana lebih dalam pembayaran nisbah bagi hasil kepada nasabah. Nasabah dalam hal ini hendaknya memberikan kontribusi kepada perbankan syariah dimana memulai dengan berinvestasi melalui produk simpanan di bank syariah namun nasabah perlu meningkatkan kepercayaan atas performa dari bank atas pengelolaan dana simpanan tersebut dengan meminimalisasi proses negosiasi nisbah bagi hasil atas simpanannya. Pengeluarkan dana bagi hasil yang cukup besar berdampak terhadap pembebanan penetapan margin pembiayaan. Penetapan margin yang “overprice” menjadikan bank syariah tidak bisa ikut bersaing dalam pasar perbankan syariah yang tentunya bisa menghambat bank syariah berkembang dengan baik dari sisi pengembangan asset maupun market share.
Copyrights © 2019