JURNAL HUKUM dan KENOTARIATAN
Vol 2, No 2 (2018): Agustus

KEABSAHAN SURAT KUASA MEMBEBANKAN HAK TANGGUNGAN DALAM PROSES PERALIHAN KREDIT ANTAR BANK

Dadang Agus Setiawan (Magister Kenotariatan Program Pascasarjana Universitas Islam Malang Jl. Mayjen Haryono No.193 Malang)



Article Info

Publish Date
31 Aug 2018

Abstract

AbstrakPembuatan akta SKMHT dalam perjanjian take over kredit adalah sah, apabila dalam prosesnya didahului dengan pengecekan sertifikat terlebih dahulu sebagaimana ketentuan Pasal 97 Peratuan Menteri Agraria Nomor 3 Tahun 1997, namun jika tidak, merupakan bentuk pelanggaran hukum yang berakibat perjanjian accessoir itu menjadi tidak sah. Hal tersebut menjadikan kreditor yang seharusnya dalam kedudukannya sebagai kreditor sparatis, menjadi tidak dapat melakukan ekseskusi atas benda-benda jaminan tersebut secara langsung, akan tetapi terdegradasi sebagai kreditor konkuren. Bentuk  perlindungan hukum bagi kreditur baru dalam peristiwa take over antar Bank dalam praktek di Kantor Notaris/PPAT Lumajang adalah dengan menggunakan Lembaga Subrogasi, yang mana diperlukan hubungan baik diantara para kreditur sehingga secara tidak langsung juga akan menciptakan persaingan usaha yang sehat.Kata kunci: SKMHT,  kreditor, subrogasi

Copyrights © 2018