Rasio jumlah perawat Arrafah belum mencukupi dibandingkan dengan beban kerja, luas lokasi kerja serta jumlah peralatan yang tersedia, tetapi pelaksanaan dokumentasi proses keperawatan tidak berjalan sesuai konsep dokumentasi keperawatan. Uraian tugas perawat yang dibuat berdasarkan latar belakang pendidikan namun pelaksanaannya masih melebihi tugas seharusnya, jabatan dan masa kerja. Metode Penugasan Praktik Perawatan menggunakan metode tim (sesuai ketentuan yang ditetapkan).Belum tersedianya form asuhan keperawatan terintegrasi secara lengkap yang mampu untuk mencatat pendokumentasian secara baik dan benar atau belum sesuai keputusan direktur nomor: 009/Kep/RM/IX/2013 tentang Panduan Rekam Medik. Panduan/ pedoman dan SPO pelayanan sudah lengkap namun kurang dukungan sarana prasarana sehingga kurang maksimal pelaksanaanya. Staf kurang mempunyai kesempatan mengikuti pendidikan berkelanjutan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan melalui bimbingan, pendidikan tambahan, kursus, seminar dan pendidikan formal di kampus belum sesuai dengan SK Direktur No: 001/ Per/ HBL/I/2013 tentang Peraturan Kepegawaian pasal 12. Nilai Instrumen pengkajian 69%, Diagnosa Keperawatan 72%, Perencanaan 74%, Tindakan Keperawatan 90%, Evaluasi 86% dan Catatan Keperawatan 40% dari seharusnya 100%. Ruang Arrafah masih perlu mengembangkan metode komunikasi yang baik terkait komunikasi SBAR, perlu penyediaan kartu pencatatan asuhan keperawatan, Sosialisasi kebijakan, pedoman/ panduan dan SPO yang terkait dokumetasi keperawatan, Pelatihan Inhause Training tentang dokumentasi dan administrasi keperawatan.
Copyrights © 2017