Jurnal Suara Keadilan
Vol 19, No 1 (2018): Jurnal Suara Keadilan

TINJAUAN KRITIS TERHADAP PUTUSAN PRAPERADILAN ATAS TIDAK SAHNYA PENETAPAN TERSANGKA TINDAK PIDANA KORUPSI (Studi Kasus Putusan Nomor: 97/Pid.Prap/2017/PN.Jkt.Sel)

Utami, Maria Prehatiningsih (Unknown)
Hidayatullah, Hidayatullah (Unknown)
Ariyani, Wiwit (Unknown)



Article Info

Publish Date
04 Apr 2019

Abstract

Tinjauan Kritis terhadap Putusan Praperadilan atas Tidak Sahnya Penetapan Tersangka Tindak Pidana Korupsi (Studi Kasus Putusan Nomor: 97/Pid.Prap/2017/PN.Jkt.Sel.) ini, secara umum bertujuan untuk mengetahui penyelidikan dan penyidikan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dan alat bukti yang digunakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada tahap penyelidikan dan penyidikan untuk menetapakan status seseorang sebagai tersangka tindak pidana korupsi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa suatu penyelidikan dapat digunakan sebagai dasar untuk melakukan penyidikan dan penetapan tersangka terhadap beberapa orang, apabila pada saat penyelidikan telah diketahui bahwa tindak pidana korupsi dilakukan secara bersama-sama atau terdapat unsur turut serta dalam perwujudan delik korupsi. Penyelidikan maupun penyidikan terhadap tindak pidana korupsi dianggap sah apabila memenuhi ketentuan dalam KUHAP, UU No. 31 Tahun 1999 yang selanjutnya diubah melalui UU No. 20 Tahun 2001 dan UU No. 30 Tahun 2002 serta memenuhi administrasi penyelidikan dan penyidikan. Mengenai alat bukti yang digunakan sebagai dasar untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka dapat menggunakan alat bukti yang ditemukan pada penyelidikan dan penyidikan orang lain. Penggunaan alat bukti dari perkara orang lain adalah sah dengan memperhatikan parameter bewijsmiddelen-bewijsminimmum, bewijsvoering dan bewijskracht.

Copyrights © 2018






Journal Info

Abbrev

SK

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Fokus dan Scope artikel yang bisa dimuat dalam jurnal ini adalah: 1. Ilmu Hukum 2. Hukum Pidana 3. Hukum Perdata 4. Kebijakan Publik 5. Politik Hukum 6. Hukum Ekonomi ...