Undang-Undang Nomor 4 tahun 2014 Tentang Desa memberikan amanat penerimaan Dana Desa untuk setiap desa se-Indonesia, dana desa tersebut dapat digunakan oleh pemerintah desa untuk membiayai pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat. Namun sebelum dana desa digunakan seluruh kegiatan baik pembangunan desa maupun pemberdayaan masyarakat, seluruh perencanaan harus masuk dalam dokumen perencanaan desa yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa) dan dokumen Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa).
Copyrights © 2018