Claim Missing Document
Check
Articles

Found 22 Documents
Search

SURAT PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA TERHADAP PERKARA No. 2/PHP.BUP-XV/2017 PILKADA DI JEPARA TAHUN 2017(Kajian Putusan Mahkamah Konstitusi tentang Gugatan Hasil Suara dalam PILKADA di Jepara Tahun 2017 No.2/PHP.BUP-XV/2017) Sulistiono, Bambang; Suparnyo, Suparnyo; Subarkah, Subarkah
Jurnal Suara Keadilan Vol 18, No 2 (2017): Jurnal Suara Keadilan Vol. 18 No. 2 2017
Publisher : Universitas Muria Kudus

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (206.091 KB) | DOI: 10.24176/sk.v18i2.3199

Abstract

Partai politik merupakan kendaraan politik untuk seseorang bisa menduduki jabatan sebagai pimpinan daerah, karena pengusungan yang dilakukan oleh partai poltik, seseorang bisa menjadi gubernur, walikota dan bupati, meskipun UU mengakomodir melalui jalur independen. Walaupun demikian tetap saja kekuatan pengusungan calon masih dipegang oleh partai politik. Ada dua rumusan masalah yaitu bagaimana harusnya MK bisa melakukan terobosan hukum, demi melihat persoalan gugatan yang diajukan oleh peserta PILKADA terkait kecurangan terhadap hasil perolehan suara, dimana banyak permohonan mendalilkan telah terjadi kecurangan secara terstruktur, sistematis dan massif, serta sejauhmana kualitas perbaikan oleh KPU melaksanakan tugas menyelesaiakan sengketa. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis empiris dan kualifikasi deskriptif analitis. Penelitian ini mempunyai dua tujuan sejauhmana Mahkamah Konstitusi mempunyai tujuan agar pelanggaran dalam proses Pemilukada dapat dinilai oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Permasalahan tersebut adalah money politic, keterlibatan oknum pejabat atau PNS, dugaan pidana Pemilu, yang bersifat terstruktur dan masif yang berpengaruh terhadap hasil Pemilu atau Pemilukada. MK tidak mengabaikan tuntutan keadilan sunbstantif sebab MK tetap melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap perkara yang telah memenuhi persyaratan tenggang waktu, kedudukan hukum, obyek pemohonan, serta jumlah persentase selisih perolehan suara antara pemohon dengan pihak terkait, MK perlu membuat terobosan hukum guna mewujudkan keadilan secara substantif.
IMPLEMENTASI DANA DESA DALAM PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT (Best Practice di Desa Kancilan Tahun 2017) Mahbubah, Ummi; Suparnyo, Suparnyo; Subarkah, Subarkah
Jurnal Suara Keadilan Vol 19, No 2 (2018): Jurnal Suara Keadilan
Publisher : Universitas Muria Kudus

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (258.989 KB) | DOI: 10.24176/sk.v19i2.3229

Abstract

Undang-Undang Nomor 4 tahun 2014 Tentang Desa memberikan amanat penerimaan Dana Desa untuk setiap desa se-Indonesia, dana desa tersebut dapat digunakan oleh pemerintah desa untuk membiayai pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat. Namun sebelum dana desa digunakan seluruh kegiatan baik pembangunan desa maupun pemberdayaan masyarakat, seluruh perencanaan harus masuk dalam dokumen perencanaan desa yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa) dan dokumen Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa).
PELAKSANAAN PELAYANAN PERIZINAN USAHA PERDAGANGAN SECARA ONLINE OLEH DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU DALAM UPAYA MENINGKATKAN INVESTASI DI KABUPATEN KUDUS Sumarjono, Sumarjono; Subarkah, Subarkah; Suparnyo, Suparnyo
Jurnal Suara Keadilan Vol 19, No 1 (2018): Jurnal Suara Keadilan
Publisher : Universitas Muria Kudus

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (261.6 KB) | DOI: 10.24176/sk.v19i1.3219

Abstract

Pelayanan publik dalam konsep good governance atau tata pemerintahan yang baik untuk meningkatkan kualitas layanan yang prima kepada masyarakat merupakan amanat dari Undang - Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, oleh sebab itu dalam rangka memberi kemudahan, kecepatan, dan ketepatan dalam penyelesaian permohonan SIUP di DPMPTSP Kabupaten Kudus maka dilaksanakanlah layanan SIUP secara online supaya masyarakat dapat melakukanya dari rumah atau kantor masing-masing tanpa harus datang ke Kantor DPMPTSP Kabupaten Kudus. Layanan SIUP online dilharapkan dapat memberikan kemudahan kepada masyarakat dibidang investasi penanaman modal yang manfaatnya dapat dirasakan dengan meningkatnya tingkat kesejahteraan oleh segenap masyarakat kabupaten Kudus sesuai visi yang diusung Kabupaten Kudus yaitu “Kudus Makin Sejahtera”.
SENGKETA PEMILIHAN KEPALA DAERAH YANG DIIKUTI OLEH CALON TUNGGAL DI KABUPATEN PATI (Study Kasus Pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Pati Tahun 2017) Hadi, Moh. Sofiyan; Suparnyo, Suparnyo; Subarkah, Subarkah
Jurnal Suara Keadilan Vol 18, No 2 (2017): Jurnal Suara Keadilan Vol. 18 No. 2 2017
Publisher : Universitas Muria Kudus

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (254.933 KB) | DOI: 10.24176/sk.v18i2.3200

Abstract

Pemilihan Umum (Pemilu) merupakan suatu wujud nyata dari demokrasi dan menjadi sarana bagi rakyat dalam menyatakan kedaulatannya terhadap, Negara dan pemerintah. Faktor-faktor yang harus diidentifikasikan karena suatu kelemahan yang terjadi maka prosesnya tidak hanya berhenti pada pemilihan hukum sebagai sarana saja tetapi pengetahuan yang mantap tentang sifat-sifat hukum juga perlu diketahui untuk agar tahu batas-batas di dalam penggunaan hukum sebagai sarana untuk mengubah ataupun mengatur perilaku warga masyarakat. Sengketa pemilihan hasil pemilih (PHP) di Kabupaten Pati tidak memenuhi syarat Pasal 158 ayat (2) UU 10/2016 jundo Pasal 6 ayat (2) PMK 1/2017 sehingga ditolak di Mahkamah Konstitusi. Tim Advokasi Gerakan Masyarakat Pati (GERAM PATI) ketika mengajukan ke Mahkamah Konstitusi juga kadaluwarsa, perselisihannya sebanyak 341.913 suara atau 49,02%, sedangkan syaratnya seharusnya 0,5% karena penduduk Kabupaten Pati lebih 1.000.000 penduduk, Tim Advokasi Gerakan Masyarakat Pati (GERAM PATI) bukan peserta pemilihan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pati tahun 2017, bukan lembaga pemantau pemilihan yang terdaftar dan mendapatkan akreditasi dari KPU.
ANALISIS PROSPEKTIF PILKADA PASCA PUTUSAN GUGATAN DI MAHKAMAH KONSTITUSI (Studi Kasus Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Jepara dan Pati) Kusuma, Ris Andy; Subarkah, Subarkah; Suparnyo, Suparnyo
Jurnal Suara Keadilan Vol 19, No 2 (2018): Jurnal Suara Keadilan
Publisher : Universitas Muria Kudus

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (201.187 KB) | DOI: 10.24176/sk.v19i2.3225

Abstract

Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak di Kabupaten Jepara dan Pati telah usai. Hasilnya pasangan calon yang kalah di Kabupaten Jepara mengajukan proses permohonan pembatalan Penetapan Perolehan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jepara di Mahkamah Konstitusi (MK). Relawan kotak kosong di Kabupaten Pati juga sama mengajukan permohonan pembatalan Penetapan Perolehan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pati di MK. Untuk itu, penelitian ini mendeskrispsikan proses munculnya permohonan dan proses pengajuan permohonan serta menganalisa prospektif pasca putusan permohonan Perselisihan Hasil Pemilu (PHP) di MK untuk mendukung proses demokratisasi. Pendekatan penelitian ini adalah yuridis empiris, yaitu dengan menganalisis permasalahan dengan cara memadukan bahan-bahan hukum dengan data primer yang diperoleh di lapangan. Sasaran penelitian adalah komisioner KPU, komisioner Bawaslu, pasangan calon bupati dan wakil bupati, anggota tim sukses, pengurus partai politik pengusung, dan relawan Kotak Kosong.
KEDUDUKAN UNDANG-UNDANG KEORMASAN TERHADAP KEHIDUPAN BERDEMOKRASI DI INDONESIA Budi, Andhi Setya; Subarkah, Subarkah; Suparnyo, Suparnyo
Jurnal Suara Keadilan Vol 19, No 1 (2018): Jurnal Suara Keadilan
Publisher : Universitas Muria Kudus

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (254.242 KB) | DOI: 10.24176/sk.v19i1.3220

Abstract

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia mengatur bahwa Presiden berhak menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). Penetapan Perppu oleh Presiden hanya boleh dilakukan ketika dalam kondisi ihkwal kegentingan yang memaksa. Pada tahun 2017, Presiden Joko Widodo menetapkan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Pada sidang paripurna DPR, DPR menyetujui Perppu tersebut dan mengesahkan menjadi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017. Akibatnya, terjadi kegaduhan di masyarakat yang sebagian menganggap bahwa Perppu tersebut menciderai nilai-nilai demokrasi di Indonesia. Permasalahan yang akan dibahas adalah: 1. Bagaimana kedudukan undang-undang keormasan terhadap kehidupan berdemokrasi di Indonesia? 2. Bagaimana dimensi kegentingan memaksa dalam penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan? Metode pendekatan pada penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif, spesifikasi penelitian ini adalah deskriptif analitis, jenis data yang digunakan adalah data sekunder, dengan cara studi pustaka dan studi dokumenter, metode analisisnya menggunakan metode kualitatif. Pada undang-undang keormasan sebelum Perppu Nomor 2 Tahun 2017 ditetapkan, mekanisme pembubaran ormas melalui putusan pengadilan. Namun, setelah ditetapkannya Perppu tersebut, Kementerian terkait dapat mencabut status badan hukum dari ormas, yang sama saja membubarkannya. Hal ini berdasarkan asas contrario actus. Hal ikhwal kegentingan yang memaksa yang melatarbelakangi ditetapkannya Perppu tersebut karena UU No. 17 Tahun 2013 tentang Ormas sudah tidak mampu memenuhi kebutuhan hukum saat ini. Khususnya yang berkaitan dengan ormas yang mengancam ideologi Pancasila yang harus segera ditindaklanjuti. Namun batasan tentang ancaman terhadap ideologi Pancasila perlu diperjelas agar tidak menjadi polemik dalam Pemerintah mengambil tindakan kepada ormas yang dianggap mengancam ideologi Pancasila.
KEBIJAKAN PEMERINTAH KABUPATEN KUDUS DI BIDANG PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DASAR PADA ERA OTONOMI DAERAH Subarkah, Subarkah; Bisri, Bisri
Jurnal Suara Keadilan Vol 9, No 2 (2012): Jurnal Suara Keadilan
Publisher : Universitas Muria Kudus

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (654.01 KB) | DOI: 10.24176/sk.v9i2.1979

Abstract

Kebijakan Pemerintah Kabupaten Kudus di bidang penyelenggaraan pendidikan dasaradalah menjadikan penyelenggaraan pendidikan dasar sebagai salah satu prioritaspembangunan sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 11Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) KabupatenKudus Tahun 2005 – 2025 dan Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 5 Tahun 2009tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kudus Tahun2008 – 2013, serta menindaklanjutinya melalui penerbitan Peraturan Daerah yang khususmengatur tentang penyelenggaraan pendidikan dasar, yaitu melalui penerbitan PeraturanDaerah Kabupaten Kudus Nomor 2 Tahun 2010 tentang Wajib Belajar 12 (Dua Belas) Tahun.Kendala internal yang muncul berkaitan dengan kebijakan Pemerintah KabupatenKudus di bidang penyelenggaraan pendidikan dasar adalah masih minimnya anggaran yangdialokasikan untuk penyelenggaraan pendidikan dasar dan belum diterbitkannya petunjukatau peraturan pelaksanaan yang menindaklanjuti Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor2 Tahun 2010 tentang Wajib Belajar 12 (Dua Belas) Tahun kepada masyarakat. Selanjutnyakendala eksternal yang muncul berkaitan dengan kebijakan Pemerintah Kabupaten Kudus dibidang penyelenggaraan pendidikan dasar adalah masih adanya masyarakat yang belummemahami arti pentingnya pendidikan dan masih kurangnya peran aktif masyarakat dalampenyelenggaraan pendidikan dasar di Kabupaten Kudus. 
TELAAH UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA DALAM MEWUJUDKAN KEDAULATAN PEMERINTAHAN DESA (STUDI KRITIS IMPLEMENTASI KEBIJAKAN NAWA CITA) Kasmi’an, Kasmi’an; Subarkah, Subarkah; Sukresno, Sukresno
Jurnal Suara Keadilan Vol 19, No 1 (2018): Jurnal Suara Keadilan
Publisher : Universitas Muria Kudus

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (334.807 KB) | DOI: 10.24176/sk.v19i1.3221

Abstract

Penelitian ini ingin membahas dan menelaah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang terkait dengan penerapan nawa cita, khususnya kedaulatan desa dari nawa cita presiden Jokowi-JK. Kedaulatan desa ini erat kaitannya dengan kewenangan atau wewenang yang dimiliki desa. Kewenangan atau wewenang adalah suatu istilah yang biasa digunakan dalam lapangan hukum publik. Adanya kewenangan desa dan belum adanya kejelasan peruntukan dana desa dalam pembagian dana sertastrategi target dan indikator Pembangunan Nasional Indonesia 2014-2019 berdasarkan Visi Misi Presiden Joko Widodo melalui Nawa Cita. Penelitian ini akan membahas tiga permasalahan yaitu apakah UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa berpeluang menciptakan kedaulatan dalam pemerintahan desa, sejauhmana pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa melalui implementasi kebijakan Nawa Cita Pemerintahan Jokowi, dan problematika yang timbul beserta alternatif penyelesaiannya. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini dalah yuridis empiris yang mengandung arti pendekatan yang menganalisis hukum bukan sebagai suatu peraturan perundang-undangan yang bersifat normatif saja, tetapi hukum dilihat sebagai gejala perilaku dan pola masyarakat dalam kehidupan, selalu berinteraksi dan berhubungan dengan aspek kemasyarakatan seperti politik, ekonomi, sosial dan budaya. Data primer diperoleh melalui observasi, wawancara dan kuesioner, sedangkan data sekunder dengan interpretasi perundang-undangan.
KEBIJAKAN PENINGKATAN PEMUNGUTAN IJIN MENDIRIKAN BANGUNAN (IMB) SEBAGAI UPAYA PENINGKATAN PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD) DI KABUPATEN KUDUS Refandy, Refandy; Subarkah, Subarkah; Suparnyo, Suparnyo
Jurnal Suara Keadilan Vol 19, No 2 (2018): Jurnal Suara Keadilan
Publisher : Universitas Muria Kudus

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (255.067 KB) | DOI: 10.24176/sk.v19i2.3232

Abstract

Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) merupakan bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dalam meningkatkan PAD melalui IMB, Pemerintah Daerah Kabuparten Kudus mengeluarkan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2015 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan. Retribusi sebagai penyumbang Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Kudus, harus berjalan dengan maksimal, hal ini dikarenakan dari PAD digunakann kembali untuk mensejahterakan masyarakat. Hasil dari Retribusi IMB selain untuk membiayaai pembangunan di Kabupaten Kudus, pemberian IMB juga untuk mengatur/mengendalikan dan menata bangunan masyarakat supaya tertib dan rapi sesuai dengan standar bangunan yang layak huni dan aman bagi penghuninya. Metode pendekatan dalam penelitian ini yaitu yuridis empiris, spesifikasi dalam penelitian ini yaitu deskriptif analitis. Dalam penelitian ini menggunakan purposive sampling. Pengumpulan data dalam penelitian ini yaitu dengan wawancara dan studi kepustakaan dan analisis data yang digunakan yaitu analisis kualitatif. Hasil penelitian ini dapat diketahui bahwa dalam upaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) khususnya di bidang Retribusi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dengan menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Bangunan Gedung. Namun dalam Perda Kabupaten Kudus Nomor 4 Tahun 2014 tidak mengatur “Pemutihan” IMB. Dengan mengatur “Pemutihan” bagi bangunan yang belum memiliki IMB diharapkan dapat meningkatkan retribusi IMB. Kendala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kudus (KP2TSP) dalam mengimplementasikan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Retribusi Ijin Mendirikan Bangunan. Kendala-kendala yang muncul yaitu sebagai berikut, dari sisi aturan Perda Nomor 4 Tahun 2014 tentang Bangunan Gedung Dalam Perda bangunan gedung tidak mengatur “Pemutihan” terhadap bangunan-bangunan yang belum mempunyai IMB. Dengan pemutihan dapat meningkatkan Retribusi IMB Keterbatasan Sumber Daya Manusia, Bangunan tidak sesuai dengan gambar yang ada dalam IMB, Rendahnya kesadsaran masyarakat terhadap Izin Mendirikan Bangunan, Kurangnya pengetahuan masyarakat, Waktu dan biaya, Kurangnya pengawasan.Peran masyarakat dalam Izin mendirikan Bangunan sangat dibutuhkan, karena Izin Mendirikan Bangunan berhubungan langsung dengan Rencana Tata Ruang Wilayah dan sekaligus dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dari sektor Retribusi IMB.
KEBIJAKAN MEWUJUDKAN KOTA KUDUS SEBAGAI CITY WALK (KOTA RAMAH TERHADAP PEJALAN KAKI) Hadi, Nor; Subarkah, Subarkah; Suparnyo, Suparnyo
Jurnal Suara Keadilan Vol 18, No 2 (2017): Jurnal Suara Keadilan Vol. 18 No. 2 2017
Publisher : Universitas Muria Kudus

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (273.08 KB) | DOI: 10.24176/sk.v18i2.3203

Abstract

Penelitian ini bermasud untuk mengkaji dan mengetahui potensi rencana tata kota kabupaten Kudus apakah mampu mendukung pelaksanaan City Walk. Selain itu juga untuk mengetahui faktor-faktor yang mendukung maupun yang menghambat dalam pembangunan City Walk di Kota Kudus dan solusinya. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris atau non doktrinal yang bersifat diskriptif. Data yang digunakan adalah data primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan dengan tehnik wawancara, kuesioner dan penelitian kepustakaan. Analisis yang digunakan menggunakan analisis data kualitatif dengan model interaktif data. City Walk di Kota Kudus diusulkan di kawasan Jantung Kota tepatnya di Alun-Alun atau Simpang Tujuh ke barat menuju Jalan Sunan Kudus sampai Masjid Menara Kudus ke utara sampai Pasucen, diharapkan tempat tersebut tempat yang ramai dikunjungi oleh wisatawan baik lokal maupun luar daerah. Alun-Alun atau Simpang Tujuh adalah jantung kota berdekatan dengan Kantor Bupati Kudus dan Mall Ramayana sebagai pusat kegiatan masyarakat Kudus baik untuk rekreasi atau untuk sekedar jalan-jalan di Alun-Alun, karena setiap Minggu pagi ada program dari Pemerntah yaitu Car free Day. Hambatan yang paling mendasar adalah sumber dana dan anggaran untuk mewujudkan Kota Kudus mempunyai branding City Walk dan mewujudkan citra Kudus yang ramah lingkungan dengan fasilitas-fasilitas yang mendukung untuk kenyamanan pejalan kaki di area City Walk. Hambatan disekitar menara Kudus tepatnya di Jalan Sunan Kudus selatan Menara Kudus sebagai tempat parkir, becak wisata, ojek wisata dan angkutan wisata, maka harus ada sosialisasi dan penyuluhan kepada pihak-pihak terkait tentang kebijakan mewujudkan City Walk di kawasan tersebut. Solusinya mereka dipindah ke utara Pasucen, sehingga para peziarah jalan kaki dari Masjid Menara Kudus ke arah utara untuk menikmati City Walk.