Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak di Kabupaten Jepara dan Pati telah usai. Hasilnya pasangan calon yang kalah di Kabupaten Jepara mengajukan proses permohonan pembatalan Penetapan Perolehan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jepara di Mahkamah Konstitusi (MK). Relawan kotak kosong di Kabupaten Pati juga sama mengajukan permohonan pembatalan Penetapan Perolehan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pati di MK. Untuk itu, penelitian ini mendeskrispsikan proses munculnya permohonan dan proses pengajuan permohonan serta menganalisa prospektif pasca putusan permohonan Perselisihan Hasil Pemilu (PHP) di MK untuk mendukung proses demokratisasi. Pendekatan penelitian ini adalah yuridis empiris, yaitu dengan menganalisis permasalahan dengan cara memadukan bahan-bahan hukum dengan data primer yang diperoleh di lapangan. Sasaran penelitian adalah komisioner KPU, komisioner Bawaslu, pasangan calon bupati dan wakil bupati, anggota tim sukses, pengurus partai politik pengusung, dan relawan Kotak Kosong.
Copyrights © 2018