Jurnal Suara Keadilan
Vol 19, No 2 (2018): Jurnal Suara Keadilan

KEBIJAKAN PENINGKATAN PEMUNGUTAN IJIN MENDIRIKAN BANGUNAN (IMB) SEBAGAI UPAYA PENINGKATAN PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD) DI KABUPATEN KUDUS

Refandy, Refandy (Unknown)
Subarkah, Subarkah (Unknown)
Suparnyo, Suparnyo (Unknown)



Article Info

Publish Date
06 Apr 2019

Abstract

Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) merupakan bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dalam meningkatkan PAD melalui IMB, Pemerintah Daerah Kabuparten Kudus mengeluarkan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2015 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan. Retribusi sebagai penyumbang Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Kudus, harus berjalan dengan maksimal, hal ini dikarenakan dari PAD digunakann kembali untuk mensejahterakan masyarakat. Hasil dari Retribusi IMB selain untuk membiayaai pembangunan di Kabupaten Kudus, pemberian IMB juga untuk mengatur/mengendalikan dan menata bangunan masyarakat supaya tertib dan rapi sesuai dengan standar bangunan yang layak huni dan aman bagi penghuninya. Metode pendekatan dalam penelitian ini yaitu yuridis empiris, spesifikasi dalam penelitian ini yaitu deskriptif analitis. Dalam penelitian ini menggunakan purposive sampling. Pengumpulan data dalam penelitian ini yaitu dengan wawancara dan studi kepustakaan dan analisis data yang digunakan yaitu analisis kualitatif. Hasil penelitian ini dapat diketahui bahwa dalam upaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) khususnya di bidang Retribusi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dengan menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Bangunan Gedung. Namun dalam Perda Kabupaten Kudus Nomor 4 Tahun 2014 tidak mengatur “Pemutihan” IMB. Dengan mengatur “Pemutihan” bagi bangunan yang belum memiliki IMB diharapkan dapat meningkatkan retribusi IMB. Kendala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kudus (KP2TSP) dalam mengimplementasikan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Retribusi Ijin Mendirikan Bangunan. Kendala-kendala yang muncul yaitu sebagai berikut, dari sisi aturan Perda Nomor 4 Tahun 2014 tentang Bangunan Gedung Dalam Perda bangunan gedung tidak mengatur “Pemutihan” terhadap bangunan-bangunan yang belum mempunyai IMB. Dengan pemutihan dapat meningkatkan Retribusi IMB Keterbatasan Sumber Daya Manusia, Bangunan tidak sesuai dengan gambar yang ada dalam IMB, Rendahnya kesadsaran masyarakat terhadap Izin Mendirikan Bangunan, Kurangnya pengetahuan masyarakat, Waktu dan biaya, Kurangnya pengawasan.Peran masyarakat dalam Izin mendirikan Bangunan sangat dibutuhkan, karena Izin Mendirikan Bangunan berhubungan langsung dengan Rencana Tata Ruang Wilayah dan sekaligus dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dari sektor Retribusi IMB.

Copyrights © 2018






Journal Info

Abbrev

SK

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Fokus dan Scope artikel yang bisa dimuat dalam jurnal ini adalah: 1. Ilmu Hukum 2. Hukum Pidana 3. Hukum Perdata 4. Kebijakan Publik 5. Politik Hukum 6. Hukum Ekonomi ...