ABSTRAKPembangunan Nasional bertujuan mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945. Hal ini dilakukan melalui praktek perekonomian yang mandiri dan andal dengan prasarana perdagangan yang dapat menunjang pertumbuhan ekonomi itu sendiri. Kepastian hukum investasi perdagangan berjangka komoditi harus menjamin perkembangan ekonomi berkelanjutan. Metode penelitian yuridis normatif dengan berbasis data sekunder. Hasil penelitian menunjukan pertama, Mekanisme Penandatanganan Perjanjian Pemberian Amanat Sebagai Suatu Bentuk Perjanjian Investasi Dalam Dokumen Pembukaan Rekening Transaksi Berdasarkan tidak dipahami secara hukum oleh kontraktan, kedua, Kepastian Hukum Investasi Perdagangan Berjangka Komoditi Dalam Perjanjian Pemberian Amanat sebagai suatu bentuk perjanjian investasi belum sesuai dengan peraturan perundang-undangan.Kata Kunci : Kepastian Hukum, Investasi Perdagangan Berjangka, Komoditi.
Copyrights © 2018