Dialogia Iuridica
Vol. 8 No. 2 (2017): Volume 8 Nomor 2 April 2017

Gugatan Sederhana sebagai Terobosan Mahkamah Agung dalam Menyelesaikan Penumpukan Perkara di Pengadilan dan Permasalahannya

Arman Tjoneng (Universitas Kristen Maranatha)



Article Info

Publish Date
08 Jun 2017

Abstract

Sengketa dapat terjadi pada siapa saja dan dimana saja. Sengketa dapat  terjadi  antara  individu  dengan  individu,  antara  individu  dengan kelompok, antara kelompok dengan kelompok, antara perusahaan dengan perusahaan, antara perusahaan dengan negara, antara negara satu dengan yang  lainnya,  dan  sebagainya.  Dengan kata  lain,  sengketa  dapat  bersifat publik maupun bersifat keperdataan dan dapat terjadi baik dalam lingkup local nasional maupun internasional. Sengketa  adalah  suatu  situasi  dimana  ada  pihak  yang  merasa dirugikan  oleh  pihak  lain,  yang  kemudian  pihak  tersebut menyampaikan ketidakpuasan   ini   kepada   pihak   kedua.   Jika   situasi menunjukkan perbedaan   pendapat,   maka   terjadi lah   apa   yang  dinamakan dengan sengketa. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bagaimanakah mekanisme pengajuan Gugatan Sederhana berdasarkan Perma No. 2 Tahun 2016 dilihat dari asas sederhana, cepat dan biaya ringan. Penelitian ini juga akan melihat apa yang menjadi kendala dalam penerapan Gugatan Sederhana.Penelitian ini merupkan penelitian normatif dengan melihat pada norma-norma dan asas-asas yang berlaku. Bahan hukum terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Pendekatan yang digunakan adalah pendektan undang-undang dan konseptual.

Copyrights © 2017






Journal Info

Abbrev

dialogia

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Dialogia Iuridica: Jurnal Hukum Investasi telah terakreditasi Peringkat 4 Sinta berdasarkan Keputusan Dirjen Penguatan Riset dan Pengembangan, Kemenristek Dikti Nomor: ...