Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum
Vol 15 No 2 (2016): Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum XV:2:2016

KEDUDUKAN SAKSI ANAK DALAM PEMBUKTIAN PERKARA PIDANA

Hana Krisnamurti (Universitas Langlangbuana)



Article Info

Publish Date
04 May 2019

Abstract

Keterangan saksi merupakan faktor penting dalam pelaksanaan proses peradilan pidana, kesaksian adalah kepastian yang diberikan kepada hakim di persidangan tentang peristiwa yang disengketakan dengan jalan pemberitahuan secara lisan dan pribadi oleh orang yang bukan salah satu pihak dalam perkara yang dipanggil di persidangan.Pada hakikatnya, KUHAP menganut prinsip keharusan bagi saksi untuk mengucapkan sumpah dalam memberikan kesaksian di persidangan. Kedudukan saksi anak dalam pembuktian perkara pidana telah diakui secara sah dalam KUHAP namun menurut pembentuk undang-undang anak tidak dapat dipertanggungjawabkan secara sempurna dalam hukum pidana maka anak tidak dapat diambil sumpah atau janji dalam memberikan keterangan, karena itu keterangan saksi anak hanya dipakai sebagai petunjuk atau tambahan alat bukti sah lainnya ataupun menambah keyakinan hakim.Perlindungan terhadap anak yang menjadi saksi dalam proses peradilan pidana, tidak dapat dilepaskan dari konteks hukum perlindungan terhadap anak. Bentuk Perlindungan Hukum terhadap Anak sebagai Saksi dalam Perkara Pidana diantaranya : jaminan keselamatan baik fisik, mental, maupun sosial; perlindungan psikologis berupa pendampingan; anak bebas memilih pendamping yang dipercaya; proses pengambilan kesaksian dilakukan dalam situasi non-formal; keberadaan pejabat khusus anak dalam proses peradilan; bantuan hukum pada anak.

Copyrights © 2016






Journal Info

Abbrev

paramarta

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum published many related current topics subjects on law. ...