Hana Krisnamurti
Universitas Langlangbuana

Published : 8 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 8 Documents
Search

PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG Hana Krisnamurti
Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum Vol 14 No 1 (2015): Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum XIV:1:2015
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Langlangbuana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tindak Pidana Pencucian Uang semakin kompleks, melintasi batas-batas yurisdiksi, dan menggunakan modus yang semakin variatif, memanfaatkan lembaga di luar sistem keuangan, bahkan telah merambah ke berbagai sektor serta tidak hanya mengancam stabilitas perekonomian dan integritas sistem keuangan, tetapi juga dapat membahayakan sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang merupakan landasan hukum untuk menjamin kepastian hukum, efektivitas penegakan hukum, serta penelusuran dan pengembalian Harta Kekayaan hasil tindak pidana. Namun dalam pelaksanaannya undang-undang ini memicu berbagai permasalahan diantaranya yaitu tentang pembuktian tindak pidana ini. Ketentuan Pidana yang terdapat dalam Undang-Undang TPPU mengandung multi interpretatif, adanya duplikasi penyebutan unsur-unsur dan banyaknya unsur yang harus dipenuhi atau dibuktikan, sehingga menyulitkan dalam hal pembuktian, selanjutnya mengandung pembuktian terbatas yaitu pada unsur melawan hukum tindak pidana asal yang tidak wajib dibuktikan (Pasal 69), kebijakan ini melanggar hak-hak Terdakwa bahkan tujuan hukum acara pidana untuk mencari dan menemukan kebenaran materiil tidak akan tercapai.
KRIMINALISASI TERHADAP HAKIM DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK Hana Krisnamurti
Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum Vol 14 No 2 (2015): Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum XIV:2:2015
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Langlangbuana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kriminalisasi terhadap hakim yang terdapat dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak menurut pembentuk undang-undang bertujuan agar dapat terwujud peradilan yang benar-benar menjamin perlindungan kepentingan terbaik terhadap anak yang berhadapan dengan hukum. Sekaligus sebagai upaya untuk membuat para penegak hukum khususnya hakim lebih profesional dalam memeriksa dan memutus perkara anak. Namun dalam pelaksanaannya kebijakan kriminalisasi terhadap hakim dinilai melanggar prinsip independensi peradilan dan independensi hakim yang lazimnya diikuti pula dengan hak konstitusional hakim atas kekebalan profesi (judicial immunity), sehingga bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) juncto Pasal 24 ayat (1) UUD 1945. Kebijakan Kriminalisasi terhadap hakim berpotensi membatasi dan mengancam kebebasan hakim dalam memutus suatu perkara. Kontruksi hukum yang terdapat dalam ketentuan pidana Undang-Undang SPPA dinilai sebagai suatu kebijakan yang dipaksakan dan salah sasaran subjek hukum (error in subjecto).
KEDUDUKAN SAKSI ANAK DALAM PEMBUKTIAN PERKARA PIDANA Hana Krisnamurti
Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum Vol 15 No 2 (2016): Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum XV:2:2016
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Langlangbuana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Keterangan saksi merupakan faktor penting dalam pelaksanaan proses peradilan pidana, kesaksian adalah kepastian yang diberikan kepada hakim di persidangan tentang peristiwa yang disengketakan dengan jalan pemberitahuan secara lisan dan pribadi oleh orang yang bukan salah satu pihak dalam perkara yang dipanggil di persidangan.Pada hakikatnya, KUHAP menganut prinsip keharusan bagi saksi untuk mengucapkan sumpah dalam memberikan kesaksian di persidangan. Kedudukan saksi anak dalam pembuktian perkara pidana telah diakui secara sah dalam KUHAP namun menurut pembentuk undang-undang anak tidak dapat dipertanggungjawabkan secara sempurna dalam hukum pidana maka anak tidak dapat diambil sumpah atau janji dalam memberikan keterangan, karena itu keterangan saksi anak hanya dipakai sebagai petunjuk atau tambahan alat bukti sah lainnya ataupun menambah keyakinan hakim.Perlindungan terhadap anak yang menjadi saksi dalam proses peradilan pidana, tidak dapat dilepaskan dari konteks hukum perlindungan terhadap anak. Bentuk Perlindungan Hukum terhadap Anak sebagai Saksi dalam Perkara Pidana diantaranya : jaminan keselamatan baik fisik, mental, maupun sosial; perlindungan psikologis berupa pendampingan; anak bebas memilih pendamping yang dipercaya; proses pengambilan kesaksian dilakukan dalam situasi non-formal; keberadaan pejabat khusus anak dalam proses peradilan; bantuan hukum pada anak.
Sengketa Merek Terdaftar di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis Rizal Nugraha; Hana Krisnamurti
Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum Vol 18 No 2 (2019): Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum XVIII:2:2019
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Langlangbuana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32816/paramarta.v18i2.70

Abstract

Pendaftaran atas merek merupakan salah satu bentuk perlindungan dari Undang-Undang Merek, karena sistem yang digunakan di Indonesia adalah first to file principle, siapa yang mendaftar pertama maka yang bersangkutan berhak atas merek tersebut dan akan mendapatkan hak esklusifnya dengan konsekuensi tidak ada seorangpun yang boleh menggunakan merek tersebut untuk kepentingan komersial dari hak ekslusif tersebut tanpa seizin pemilik atau pemegang hak merek. Permasalahan dalam skripsi ini adalah Bagaimanakah analisis terhadap sengketa merek terdaftar di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis dan bagaimana Upaya penanggulangan sengketa merek berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis. Hasil dari penelitian ini adalah bahwa Pada sengketa merek “Mawar Super Laundry” dan “Logo Superman” di mana pihak pendaftar pertama berhak mendapatkan perlindungan hukum sebagaimana dalam pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tentang Merek dan Indikasi Geografis dan sesuai dengan Sistem pendaftar first to file principle dan upaya penanggulangan terhadap sengketa merek dapat dilakukan dengan 2 upaya yaitu represif dan preventif. Represif dapat dilakukan dengan cara pendaftaran ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual sedangkan preventif dapat dilakukan melalui cara gugatan keperdataan, tuntutan pidana, dan melalui administratif.
Analisis Yuridis Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Perusakan Hutan Lindung Menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Arif Rusmana; Hana Krisnamurti
Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum Vol 17 No 1 (2018): Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum XVII:1:2018
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Langlangbuana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32816/paramarta.v17i1.75

Abstract

Perusakan hutan secara umum dapat diartikan sebagai kegiatan yang berupa menduduki atau menggunakan kawasan hutan secara tidak sah, merambah kawasan hutan (melakukan perencekan), penebangan, pengangkutan, dan penjualan kayu yang tidak sah atau tidak memiliki izin dari otoritas setempat, melakukan eksplorasi atau eksploitasi bahan tambang didalam dikawasan hutan tanpa izin yang sah dan mengeluarkan, membawa dan mengangkat tumbuh-tumbuhan dan satwa liar yang tidak dilindungi Undang-Undang berasal dari kawasan hutan tanpa izin dari pejabat yang berwenang. Penelitian ini dilakukan untuk mengnalisis penerapan Sanksi Pidana terhadap pelaku tindak pidana perusakan hutan lindung menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang pemberantasan dan pencegahan perusakan hutan dan Menganalisis upaya pencegahan terhadap tindak pidana perusakan hutan lindung. Hasil penelitian memperoleh kesimpulan bahwaUndang-undang yang diterapkan terhadap perusahaan-perusahaan yang telah melanggar perizinan dalam kasus perusakan hutan lindung di Kabupaten Garut adalah Pasal 98 ayat (1) dan Pasal 109 UUPPLH karena para pelaku telah memenuhi unsur-unsur yang terdapat didalam pasal tersebut, dan dalam hal ini pihak kepolisian masih dalam tahap penyidikan. Untuk kasus yang terjadi dikabupaten Bandung para pelaku hanya mendapat teguran serta peringatan dari pihak terkait untuk tidak menggunakan areal hutan dengan tidak bijaksana, hal itu dilakukan mengingat semua pelaku adalah warga setempat yang bersinggungan langsung dengan kawasan terebut.Tetapi meski demikian seharusnya hal tersebut tidak menghilangkan tindak pidana yang telah diperbuat dan seharusnya pelaku tetap diterapkan pasal mengenai tindak pidana yang terdapat dalam UPPLH ataupun UUP3H.Adapun upaya pencegahan terhadap tindak pidana perusakan hutan dapat dilakukan dengan tiga upaya yaitu, Upaya preventif dengan cara mengadakan sosialisasi pentingnya hutan lindung dan juga ikut mengawasi kegiatan yang dilakukan diareal hutan, upaya represif dengan cara menerapkan sanksi pidana ataupun administrasi terhadap pelanggar dan upaya kuratif dengan cara penanaman hutan kembali terhadap hutan-hutan yang terlanjur gundul.
PERUBAHAN FUNGSI SOSIAL ASRAMA PANTI WYATA GUNA MENURUT PERATURAN MENTERI SOSIAL NO.18 TAHUN 2018 DIKAITKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NO.8 TAHUN 2016 TENTANG PENYANDANG DISABILITAS Cindy Desiana; Hana Krisnamurti
Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum Vol 19 No 1 (2020): Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum XIX:1:2020
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Langlangbuana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32816/paramarta.v19i1.79

Abstract

Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/ atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga Negara lainnya berdasarkan kesamaan hak. Berdasarkan kesamaan hak, perubahan fungsi sosial panti Wyata Guna menjadi balai rehabilitasi dalam Peraturan Menteri Sosial yang tidak mengacu kepada peraturan di atasnya yaitu Undang-Undang Penyandang Disabilitas. Regulasi yang dibuat tidak berorientasi kepada kemaslahatan kelompok rentan yang seharusnya mendapat kemudahan aksebilitas dalam mengembangkan diri, sehingga dalam melaksanakan fungsi sosialnya tidak mendapat diskrimanasi dalam hal kesetaraan kesempatan guna mencapai kehidupan yang sejahtera. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dampak dari perubahan fungsi sosial asrama panti Wyata Guna terhadap para penyandang disabilitas dan upaya penanggulangan agar hak penyandang disabilitas Wyata Guna tetap dilaksanakan. Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif yaitu penelitian yang dilakukan berdasarkan bahan hukum utama dengan cara menelaah teori-teori, konsep-konsep, asas-asas hukum, taraf sinkronisasi hukum secara vertikal, serta peraturan perundang-undangan. Spesifikasi penelitian bersifat deskriptif analitis yaitu menerangkan atau menggambarkan masalah-masalah yang terjadi pada objek penelitian untuk kemudian di analisis. Analisis data yang digunakan adalah yuridis kualitatif, yaitu analisis yang dilakukan bertitik tolak dari analisis empiris, yang dalam pendalamannya dilengkapi dengan normatif. Berdasarkan hasil analisis ditarik kesimpulan secara deduktif, yaitu cara berpikir yang didasarkan pada fakta- fakta yang bersifat umum untuk kemudian ditarik suatu kesimpulan yang bersifat khusus. Hasil dari penelitian ini adalah perubahan fungsi sosial panti Wyata Guna terhadap para penyandang disabilitas menyebabkan para penyandang disabilitas netra yang sudah tinggal di panti tersebut menjadi kehilangan haknya karena adanya terminasi waktu dan pembatasan jumlah penyandang disabilitas sebagai penerima manfaat. Upaya penanggulangan agar hak para penyandang disabilitas tetap dilaksanakan adalah melakukan evaluasi terhadap kebijakan tersebut sehingga dapat mengetahui efektivitas dari peraturan yang dibuat dan dapat menentukan langkah-langkah selanjutnya.
PEMENUHAN HAK KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG MELALUI PEMBERIAN RESTITUSI MENURUT UNDANG-UNDANG NO. 21 TAHUN 2007 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG Hana Krisnamurti
Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum Vol 20 No 2 (2021): Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum XX:2:2021
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Langlangbuana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32816/paramarta.v20i2.111

Abstract

Kejahatan semakin meningkat dalam berbagai aspek kehidupan, walaupun hukum pidana baik materiil maupun formil serta sistem pemidanaan telah diterapkan dalam pemberantasan kejahatan. Tindak Pidana Perdagangan Orang merupakan salah satu Tindak Pidana yang berkembang pesat baik dari segi kuantitas maupun kualitasnya, hal ini disebabkan karena pengaruh berbagai bidang baik ekonomi, sosial, maupun budaya. Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, mengatur berbagai ketentuan untuk mencegah dan mengkriminalisasi semua jenis tindak pidana perdagangan orang mulai dari proses, cara, sampai pada tujuan, baik yang dilakukan antar wilayah dalam negeri maupun antar Negara, yang dilakukan perorangan, kelompok, maupun korporasi. Ketentuan hukum dalam Undang-Undang PTPPO merupakan perlindungan dari segi hak asasi manusia pada tingkat pencegahan, penanganan, dan perlindungan dalam pemulihan korban. Perlindungan dan pemulihan korban dalam perundang-undangan dan praktek peradilan di Indonesia masih sangat minim, kondisi ini mengakibatkan ketidakadilan dan pengabaian hak-hak korban.Pelaksanaan hak restitusi pada prakteknya sulit dilaksanakan karena tumpang tindihnya (overlapping) peraturan mengenai mekanisme pengajuan restitusi terhadap korban, peraturan pelaksana Undang-Undang PTPPO tentang proses pelaksanaan mekanisme pemberian restitusi kurang jelas dan tegas, daya paksa sebagai pengganti pembayaran restitusi dengan kurungan selama 1 (satu) tahun dirasa kurang efektif, para penegak hukum masih terikat dengan KUHAP sebagai acuan penegakan hukum (pemikiran pragmatis), mekanisme pengajuan tuntutan restitusi dianggap sebagai birokrasi yang rumit, selain itu korban TPPO dan keluarga serta masyarakat kurang memiliki kesadaran hukum akan pentingnya hak restitusi. Upaya yang dapat dilakukan untuk memenuhi Hak Restitusi terhadap Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang yaitu : diperlukan keterpaduan para penegak hukum dengan menghilangkan pemikiran pragmatisnya, perlu diciptakan pedoman baku dalam pelaksanaan hak restitusi, sistem pemberian restitusi agar dilaksanakan secara sederhana dan singkat, kemudian korban dan keluargannya perlu mendapatkan informasi tentang pengajuan hak restitusi.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMALSUAN MEREK BAGI PELAKU USAHA KECIL Hana Krisnamurti
Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum Vol 20 No 4 (2021): Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum XX:4:2021
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Langlangbuana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32816/paramarta.v20i4.134

Abstract

Usaha Kecil sebagai bagian integral dunia usaha yang mempunyai kedudukan, potensi dan peran yang strategis untuk mewujudkan struktur perekonomian nasional yang makin seimbang berdasarkan demokrasi ekonomi. Aspek Hukum menjadi salah satu penghambat usaha kecil untuk berkembang. Pelaku usaha kecil pada umumnya belum memahami tentang perlindungan Hak Kekayaan Intelektual khususnya perlindungan hukum merek. Sebuah merek dapat menjadi kekayaan yang sangat berharga secara komersial. Oleh karena itu, pelaku usaha kecil perlu mendapat perlindungan hukum atas merek dari produknya. Kepemilikan sertifikat atas merek merupakan suatu akta otentik yang dapat digunakan sebagai bukti kepemilikan hak atas merek dan dapat dijadikan sebagai alat bukti di Pengadilan, kecuali jika terjadi pembatalan hak atas merek berdasarkan gugatan yang dilakukan oleh salah satu pihak di pengadilan Niaga. Sebagai upaya perlindungan hukum terhadap merek usaha kecil pemerintah melalui Dirjen kekayaan Intelektual pada Kementerian Hukum dan HAM telah melakukan berbagai upaya, diantaranya melakukan diseminasi terkait hak kekayaan intelektual kepada berbagai kalangan, memberikan fasilitas pembiayaan yang disediakan oleh kementerian dan lembaga terkait, memberikan perlakuan khusus bagi industri UMKM dengan membedakan harga registrasi yang lebih murah dibandingkan dengan pelaku usaha umum, dan memberlakukan pendaftaran merek kolektif industri UMKM. Kendala yang dihadapi pelaku usaha kecil dalam memperoleh perlindungan hukum atas merek adalah kesadaran pelaku usaha kecil yang masih kurang untuk mendaftarkan merek, tidak ada orientasi ke depan terhadap merek, kurangnya informasi tentang tata cara pendaftaran merek, dan kendala yang diakibatkan karena keterbatasan dana.