Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum
Vol 16 No 1 (2017): Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum XVI:1:2017

Kajian Hukum atas Konsep Perlindungan Saksi dan Korban dalam Rancangan KUHAP Dihubungkan dengan Realitas Hukum di Indonesia

Hernawati RAS (Universitas Langlangbuana)
Ryan Fani (Universitas Langlangbuana)



Article Info

Publish Date
10 May 2017

Abstract

Kepastian hukum merupakan salah satu bentuk tujuan hukum yang sangat penting untuk diimplementasikan, berdasarkan Pasal 1 ayat 3 UUD 1945 Negara Indonesia adalah Negara Hukum, salah satu ciri dari negara hukum adalah menjadikan peraturan hukum sebagai sumber hukum yang utama, jika dikaitkan dengan permasalahan kepastian hukum yang terjadi di negara Indonesia khususnya yang berkaitan dengan konsep KUHAP tentang saksi dan korban serta terbentuknya lembaga perlindungan saksi korban (LPSK), maka perlu pertimbangan tentang legitimasi konsep KUHAP jika dirasa realitas hukum yang terjadi di Negara Indonesia yang berkaitan dengan saksi dan korban belum bisa terakomodir oleh aturan KUHAP yang saat ini berlaku di Negara Indonesia (karena lebih mengedankan hak – hak tersangka) beberapa realitas yang belum bisa terakomodir oleh KUHAP yang berlaku saat ini seperti saksi dan korban kerap kali mendapatkan ancaman dari pihak – pihak tertentu, mulai dari ancaman dipecat dari pekerjaan, ancaman percobaan pembunuhan, hingga ancaman kriminalisasi, sehingga dalam hal ini saksi dan korban-pun enggan untuk bersaksi (padahal keterangan saksi dan korban sangat dibutuhkan untuk menemukan kebenaran materil), Konsep KUHAP secara luas dapat melindungi para saksi dan korban tersebut baik secara fisik maupun non fisik namun dari hasil kajian hukum ini menyimpulkan bahwa perlindungan yang terdapat dalam konsep KUHAP tersebut tidak dijelaskan secara spesifik sehingga masih terdapat kelemahan yang harus diperbaiki sebelum diegitimasi menjadi sebuah peraturan, selain itu dengan maraknya realitas hukum yang terjadi terhadap para saksi dan korban, masyarakat sangat menaruh kepercayaan besar terhadap LPSK, sehingga sudah sepatutnya LPSK dijadikan sebagai lembaga yang mempunyai eksistensi dalam sistem peradilan pidana, sehingga asas kepastian hukum bagi posisi LPSK dalam sistem peradilan pidana harus dikedepankan.

Copyrights © 2017






Journal Info

Abbrev

paramarta

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum published many related current topics subjects on law. ...