Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui dan menganalisa pelaksanaan penertiban dan pendayagunaan tanah terlantar di Kabupaten Enrekang Propinsi Sulawesi Selatan. Terpilihnya Kabupaten Enrekang sebagai lokasi penelitian karena Kabupaten Enrekang merupakan satu dari antara dua kabupaten di Propinsi Sulawesi Selatan yang telah melaksanakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar. Subyek penelitian adalah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Enrekang. Data dikumpulkan dengan cara interview dan dianalisa secara kualitatif. Luaran yang ditargetkan adalah karya ilmiah dalam bentuk jurnal penelitian lokal dan jurnal nasional terakreditasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penertiban tanah terlantar di Kabupaten Enrekang telah dilaksanakan sesuai dengan amanat PP Nomor 11 Tahu 2010 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar, namun pendayagunaannya tidak efektif karena kurangnya koordinasi antara Kantor Pertanahan dan Bupati Kabupaten Enrekang.
Copyrights © 2015