Rafael Tunggu
Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Makassar

Published : 7 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 7 Documents
Search

ANALISIS PERATURAN MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG NOMOR 10 TAHUN 2016 TENTANG HAK KOMUNAL DALAM PERSPEKTIF KEPERDATAAN Tunggu, Rafael; Joko, Ignasius Darmawan
Jurnal Pemberdayaan Hukum Vol 7, No 1 (2017): Jurnal Pemberdayaan Hukum
Publisher : Universitas Atma Jaya Makassar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Artikel penelitian ini berisi uraian aspek-aspek keperdataan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nomor 10Tahun 2016 tentang Hak Komunal. Tujuannya adalah mengetahui dan menganalisa karakter keperdataan hak komunalyang diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nomor 10 Tahun 2016. Metode penelitian yang digunakanadalah penelitian hukum normatif yaitu mencari sinkronisasi antara hak komunal atas tanah yang diatur dalam PeraturanMenteri Agraria dan Tata Ruang Nomor 10 Tahun 2016 dan hak-hak kebendaan secara umum yang diatur dalam Buku IIKUHPerdata maupun hak-hak atas tanah yang diatur dalam UUPA. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hak komunalatas tanah yang diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nomor 10 Tahun 2016 tidak mengakomodasisecara penuh karakter hak kebendaan yang diatur dalam Buku II Kitab Undang-Undang Hukum Perdata maupunUndang-Undang Pokok Agraria.
AKIBAT HUKUM AKTA NOTARIIL YANG TIDAK DIBACAKAN DALAM PENANDATANGANAN PERJANJIAN KREDIT Tunggu, Rafael; Chandra, Ardy
Jurnal Pemberdayaan Hukum Vol 8, No 1 (2018): Jurnal Pemberdayaan Hukum
Publisher : Universitas Atma Jaya Makassar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (453.5 KB)

Abstract

Penelitian ini membahas tentang akibat hukum akta notariil yang tidak dibacakan dalam penandatanganan perjanjian kredit. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan menjelaskan akibat hukum akta notariil yang tidak dibacakan dalam penandatanganan perjanjian kredit.Metode yang digunakan dalam penelitian adalah metode penelitian hukum empiris, yakni studi implementasi hukum tataran praktik melalui studi dokumen dengan mengandalkan data sekunder. Dokumen-dokumen hukum yang menjadi bahan kajian adalah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 98 K/Pdt/2017 yang berhubungan dengan akta notariil yang tidak dibacakan dalam penandatanganan perjanjian kredit. Hasil penelitian menunjukan bahwa akibat hukum akta notariil yang tidak dibacakan dalam penandatangan perjanjian kredit mengalami degradasi menjadi akta di bawah tangan yang memiliki kekuatan pembuktian bebas. Akibat hukum selanjutnya karena di dalam perjanjian kredit terdapat klausula yang bertentangan dengan undang-undang maka dipandang dari segi keabsahan perjanjian menjadi batal demi hukum.Demikian pula karena perjanjian kredit dalam bentuk akta notariil mengalami degradasi menjadi akta di bawah tangan maka berpengaruh terhadap kedudukan bank sebagai kreditor preferent yang berubah menjadi kreditor konkuren.
KEKUATAN MENGIKAT PERJANJIAN ADDENDUM DIKAJI DARI SYARAT SAHNYA PERJANJIAN Tunggu, Rafael; Marloanto, Ryan Giggsy
Jurnal Pemberdayaan Hukum Vol 7, No 2 (2017): Jurnal Pemberdayaan Hukum
Publisher : Universitas Atma Jaya Makassar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1219.67 KB)

Abstract

Artikel penelitian ini berisi kajian tentang kekuatan mengikat perjanjian  addendum Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa dan menjelaskan  kekuatan mengikat perjanjian addendum dikaji dari syarat sahnya perjanjian. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum empiris, yakni studi implementasi hukum tataran praktik di pengadilan melalui studi dokumen dengan mengandalkan data sekunder. Dokumen-dokumen hukum yang menjadi bahan kajian adalah Buku Ketiga Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 3764 K/Pdt/2016 yang berhubungan dengan kekuatan mengikat perjanjian addendum dikaji dari syarat sahnya perjanjian. Hasil penelitian menunjukan bahwa perjanjian addendum dalam kasus Samsidar dan Adlan Harahap memiliki kekuatan mengikat. Hal ini disebabkan karena ketika dikaji dari syarat sahnya perjanjian, perjanjian addendum tersebut memenuhi unsur-unsur yang ditetapkan dalam Pasal 1320 KUHPerdata dan syarat khusus di luar Pasal 1320 KUHPerdata. Perjanjian addendum tersebut juga memiliki sifat melengkapi terhadap perjanjian induk karena perjanjian addendum tersebut menyesuaikan kepentingan hukum bisnis para pihak yaitu adanya denda keterlambatan membayar dalam perjanjian addendum di mana dalam perjanjian induk tidak memperjanjikan denda keterlambatan membayar, sehingga tujuan dari dibuatnya perjanjian addendum tercapai.
PENERTIBAN DAN PENDAYAGUNAAN TANAH TERLANTAR DI KABUPATEN ENREKANG Tunggu, Rafael; Tanriyadi, Bobby
Jurnal Pemberdayaan Hukum Vol 5, No 2 (2015): Jurnal Pemberdayaan Hukum
Publisher : Universitas Atma Jaya Makassar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (2420.543 KB)

Abstract

Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui dan menganalisa pelaksanaan penertiban dan pendayagunaan tanah terlantar di Kabupaten Enrekang Propinsi Sulawesi Selatan. Terpilihnya Kabupaten Enrekang sebagai lokasi penelitian karena Kabupaten Enrekang merupakan satu dari antara dua kabupaten di Propinsi Sulawesi Selatan yang telah melaksanakan  amanat Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar. Subyek penelitian adalah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Enrekang. Data dikumpulkan dengan cara interview dan dianalisa secara kualitatif. Luaran yang ditargetkan adalah karya ilmiah dalam bentuk jurnal penelitian lokal dan jurnal nasional terakreditasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penertiban tanah terlantar di Kabupaten Enrekang telah dilaksanakan sesuai dengan amanat PP Nomor 11 Tahu 2010 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar, namun pendayagunaannya tidak efektif karena kurangnya koordinasi antara Kantor Pertanahan dan Bupati Kabupaten Enrekang.   
AKIBAT HUKUM PENGABAIAN PENGGUNAAN BAHASA INDONESIA DALAM PERJANJIAN INTERNASIONAL (Analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 1572 K/Pdt/2015) Tunggu, Rafael; Kwesal, Kwee Steven
Jurnal Pemberdayaan Hukum Vol 6, No 2 (2016): Jurnal Pemberdayaan Hukum
Publisher : Universitas Atma Jaya Makassar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Artikel ini adalah artikel penelitian yang berisi uraian tentang akibat hukum pengabaian penggunaan Bahasa Indonesia dalam perjanjian internasional.Tujuan yang ingin dicapai adalah mengetahui dan menganalisis akibat hukum pengabaian penggunaan Bahasa Indonesia dalam perjanjian internasional ditinjau dari keabsahan perjanjian.Metodeyang digunakan dalam penelitian adalah metode penelitian hukum empiris, yakni studiterhadap penyelesaian sengketa litigasi keperdataan dalam lingkup peradilan umum. Data yang dikumpulkan adalah data sekunder berupa bahan hukum sekunder yaitu Putusan Mahkamah Agung Nomor 1572 K/Pdt/2015.Hasil Penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hakim dalam Putusan Mahkamah AgungNomor 1572 K/Pdt/2015 adalah keliru karena menyatakan perjanjian (Loan Agreement) yangtidak dibuat dalam Bahasa Indonesia adalah batal demi hukum. Menurut hakim, isi perjanjian bertentangan dengan causa yang halal seperti diatur dalam Pasal 1320ayat (4) yang berakibat batal demi hukum sesuai ketentuan Pasal 1335 juncto Pasal 1337 KUHPerdata, Menurut penulis, keharusan menggunakan Bahasa Indonesia bukan merupakan syarat materil sahnya perjanjian seperti dimaksudkan dalam pasal 1320 KUHPerdata, tetapi tergolong sebagai syarat formal sahnya perjanjian. Jadi alasan kebatalan bukankarena syarat materil sahnya perjanjian yang tidak terpenuhi melainkan syarat formal. Keharusan menggunakan Bahasa Indonesia dalam perjanjian internasional diatur dalam Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMEGANG SERTIFIKAT HAK ATAS TANAH BERITIKAD BAIK DALAM PENYELESAIAN SENGKETA HAK Tunggu, Rafael
Jurnal Pemberdayaan Hukum Vol 6, No 1 (2016): Jurnal Pemberdayaan Hukum
Publisher : Universitas Atma Jaya Makassar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (428.002 KB)

Abstract

Penelitian ini dilaksanakan untuk menganalisa perlindungan hukum terhadap pemegang sertifikat hak atas tanah beritikad baik dalam penyelesaian sengketa hak. Untuk mencapai tujuan penelitian, telah dilakukan studi dokumen terhadap Putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor: 318/Pdt.G/BTH/2014. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemegang sertifikat hak atas tanah beritikad baik tidak mendapat perlindungan hukum di Pengadilan Negeri Makassar.Hakim mempertimbangkan bahwa apabila transaksi jual beli yang mendasari penerbitan sebuah sertifikat hak atas tanah dilakukan secara melawan hukum yakni tidak memenuhi unsur ?causa halal? yang terkandung dalam Pasal 1320 KUHPerdata, maka pembelinya tidak bisa dikategorikan sebagai pembeli beritikad baik dan oleh karena itu tidak mendapat perlindungan hukum. Pertimbangan Hakim dipandang keliru karena mencampuradukkan pengertian ?itikad baik? dan ?causa halal?.Pembeli yang melakukan transaksi jual beli dengan akta PPAT dan tidak mengetahui bahwa obyek jual beli dalam status ?sita jaminan oleh pengadilan? patut dikategorikan sebagai pembeli beritikad baik danseharusnyamendapat perlindungan hukum.
PENERTIBAN DAN PENDAYAGUNAAN TANAH TERLANTAR DI KABUPATEN ENREKANG Rafael Tunggu; Bobby Tanriyadi
Jurnal Pemberdayaan Hukum Vol 5, No 2 (2015): Jurnal Pemberdayaan Hukum
Publisher : Universitas Atma jaya Makassar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui dan menganalisa pelaksanaan penertiban dan  pendayagunaan tanah terlantar di Kabupaten Enrekang Propinsi Sulawesi Selatan. Terpilihnya Kabupaten Enrekang sebagai lokasi penelitian karena Kabupaten Enrekang merupakan satu dari antara dua kabupaten di Propinsi Sulawesi Selatan yang telah melaksanakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar. Subyek penelitian adalah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Enrekang. Data dikumpulkan dengan cara interview dan dianalisa secara kualitatif. Luaran yang ditargetkan adalah karya ilmiah dalam bentuk jurnal penelitian lokal dan jurnal nasional terakreditasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penertiban tanah terlantar di Kabupaten Enrekang telah dilaksanakan sesuai dengan amanat PP Nomor 11 Tahu 2010 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar, namun pendayagunaannya tidak efektif karena kurangnya koordinasi antara Kantor Pertanahan dan Bupati Kabupaten Enrekang. Kata Kunci: Penertiban, Pendayagunaan, Tanah Terlantar, Pertanahan