Studi ini membahas Kewenangan untuk Mengadili Pengadilan Niaga dalam Penyelesaian Perselisihan dalam Perjanjian tentang Jual Beli Sepatu Susun. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan dan menganalisis pertimbangan hakim tentang wewenang untuk mengadili pengadilan komersial dalam menyelesaikan perselisihan tentang perjanjian tentang penjualan dan pembelian flat. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum empiris, yaitu studi tentang penerapan hukum di tingkat praktik, yaitu bagaimana norma-norma hukum dipraktikkan di masyarakat atau kelompok profesional dengan menggunakan data sekunder dalam bentuk dokumen hukum, baik primer, materi hukum sekunder dan terkait, Otoritas untuk mengadili Pengadilan Niaga dalam Penyelesaian Perselisihan dalam Perjanjian tentang Penjualan dan Pembelian Rumah Susun. Hasil penelitian dan diskusi ini menunjukkan bahwa hakim pengadilan komersial tidak memiliki wewenang tetapi merupakan wewenang hakim pengadilan negeri dalam penyelesaian perjanjian sengketa penjualan dan pembelian apartemen karena perjanjian yang disengketakan adalah penjualan dan perjanjian pembelian di mana pengembang tidak memenuhi kewajibannya dalam bentuk pengajuan gedung apartemen bukan kewajiban untuk membayar sejumlah uang berdasarkan pinjaman dan perjanjian pinjaman sebagaimana diputuskan oleh hakim pengadilan komersial. Akibatnya pengembang dikatakan telah mengambil tindakan default.
Copyrights © 2017