Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis dan menjelaskan pemenuhan fungsi perlindungan dan kepastian hukum dalam penerbitan sertifkat hak atas tanah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hakim dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 246 K/TUN/2012 yang membatalkan, mencabut, dan selanjutnya menghapus/mencoret Sertifkat Hak Milik No. 405 Tahun 1985 atas nama Nyonya Muhtia tidak memenuhi fungsi perlindungan dan kepastian hukum. Hal ini berdasarkan ketentuan dalam Pasal 32 ayat (2) PP 24/1997 dimana Hj. Muhtia sebagai pemegang Sertifkat Hak Milik No. 405 Tahun 1985 telah memperoleh tanah tersebut dengan itikad baik, secara nyata telah menguasai tanah tersebut serta gugatan telah melampaui batas waktu 5 tahun dan seharusnya memperoleh perlindungan hukum demi mencapai kepastian hukum sebagai pemegang sah hak atas tanah.
Copyrights © 2018