Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis penilaian hakim terhadap alat bukti dalam perkara perdata nomor 41/Pdt.G/2012/PN.MKL. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif, yakni studi terhadap dokumen-dokumen hukum berupa peraturan perundangan-undangan, buku yang berkaitan dengan penilaian hakim terhadap alat bukti. Hasil penelitian menunjukkan Putusan Pengadilan Negeri Makale No.41/Pdt.G/2012/PN.MKL bertentangan denganasas hukum yaitu pacta sunt servanda berarti bahwa “perjanjian itu mengikat” dan bertentangan dengan Pasal 1338 KUH Perdata “menyatakan semua persetujuan yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya”, karena yang membuat perjanjian gadai tanah dengan A.P. Limbong Allo adalah Penggugat sedangkan Tergugat yang menebus tanah gadai tidak pernah mengadakan perjanjian atau mendapat surat kuasa dari Penggugat. Jadi Tergugat tidak ada hubungan hukum dengan pemberi gadai (A.P. Limbong Allo).
Copyrights © 2017