Jurnal Simbur Cahaya
VOLUME 24 NOMOR 1, JANUARI 2017

Prinsip Itikad Baik (Pasal 251 KUHD) Dalam Hal Terjadinya Penolakan Klaim Asuransi Kepada Tertanggung Sebagai Konsumen (Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen)

Helena Primadianti Sulistyaningrum (Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya)



Article Info

Publish Date
22 Dec 2017

Abstract

Dalam tata pergaulan masyarakat khususnya masyarakat modern seperti sekarang ini membutuhkan institusi atau lembaga yang bersedia mengambil alih risiko pihak lain ialah lembaga asuransi, dalam hal ini adalah perusahaan asuransi. Asuransi saat ini sangat dibutuhkan oleh berbagai kalangan masyarakat dalam memberikan perlindungan.Asuransi diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan juga dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian. Penerapan Prinsip Itikad Baik sebagai salah satu prinsip dasar asuransi dapat menjadi dasar jika terjadinya penolakan klaim terhadap tertanggung. Selain itu juga dari sudut  Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang jelas menjelaskan tentang hak, kewajiban dan perbuatan yang dilarang oleh perusahaan asuransi sebagai pelaku usaha dalam hal ini penanggung dalam penyelesaian sengketa klaim asuransi. Walaupun hubungan hukum antara pemegang polis asuransi dan perusahaan asuransi termasuk ke dalam hukum keperdataan, namun apabila dikaitkan dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK), bagi pelanggar UUPK tetap dikenakan sanksi pidana termasuk bagi perusahaan asuransi.

Copyrights © 2017






Journal Info

Abbrev

simburcahaya

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Simbur Cahaya merupakan jurnal ilmiah yang dikelola oleh Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya. Penamaan jurnal ini tidak terlepas dari sejarah yang dimiliki masyarakat Sumatera Selatan, khususnya mengenai keberadaan Kitab Simbur Cahaya pada zaman dahulu. Kitab Simbur Cahaya merupakan ...