Dalam permasalahan ini, penulis akan mengkaji teori pidana dan pertanggungjawaban komando. Teori pertanggungjawaban komando sering kali dikaitkan dengan adanya pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia dan martabat dari manusia dilanggar yang mengakibatkan hilangnya hak-hak di dalam dirinya yang seharusnya diakui dalam keadaan apapun. Pertanggungjawaban ini dianggap sangat perlu karena menghindari kesewenang-wenangan pimpinan atau atasan sipil atas tindakan yang dilakukan oleh bawahannya namun tidak mengambil tindakan yang patut untuk mencegah. Selain itu, penulis juga menganalisis kasus yang dialami oleh Kurt Meyer, seorang Komandan dari Divisi Kavaleri SS Panzer ke-12 dari Jerman pada periode Perang Dunia ke-II yang diduga sebagai terdakwa dalam kejahatan perang.
Copyrights © 2017