Claim Missing Document
Check
Articles

Found 5 Documents
Search

Teori Pertanggungjawaban Komando (Command Responsibility) : Studi Kasus Kurt Meyer di Pengadilan Militer Kanada Mona Ervita
Simbur Cahaya VOLUME 24 NOMOR 2, MEI 2017
Publisher : Universitas Sriwijaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (181.023 KB) | DOI: 10.28946/sc.v24i2 Mei 2017.58

Abstract

Dalam permasalahan ini, penulis akan mengkaji teori pidana dan pertanggungjawaban komando. Teori pertanggungjawaban komando sering kali dikaitkan dengan adanya pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia dan martabat dari manusia dilanggar yang mengakibatkan hilangnya hak-hak di dalam dirinya yang seharusnya diakui dalam keadaan apapun. Pertanggungjawaban ini dianggap sangat perlu karena menghindari kesewenang-wenangan pimpinan atau atasan sipil atas tindakan yang dilakukan oleh bawahannya namun tidak mengambil tindakan yang patut untuk mencegah. Selain itu, penulis juga menganalisis kasus yang dialami oleh Kurt Meyer, seorang Komandan dari Divisi Kavaleri SS Panzer ke-12 dari Jerman pada periode Perang Dunia ke-II yang diduga sebagai terdakwa dalam kejahatan perang.
Mendorong Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara dan Kriteria Hukum yang Hidup dalam Masyarakat yang Anti Diskriminatif bagi Kelompok Rentan Ervita, Mona; Albariansyah, Hamonangan; Nurillah, Isma
Proceedings Series on Social Sciences & Humanities Vol. 23 (2025): Proceedings of Seminar Nasional Kebaharuan KUHP Nasional dan Urgensi Pembaharuan KUH
Publisher : UM Purwokerto Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30595/pssh.v23i.1552

Abstract

Indonesia saat ini telah memiliki Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (selanjutnya disebut “KUHP”) Nasional yang secara yuridis positif akan diberlakukan pada tanggal 2 Januari 2026. Pasal 2 KUHP Nasional memberlakukan Hukum Yang Hidup Dalam Masyarakat (selanjutnya disebut “HYHDM”), kemudian tata cara dan kriteria penetapan HYHDM tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah. Rancangan Peraturan Pemerintah (selanjutnya disebut “RPP Tata Cara Kriteria HYHDM”) ini akan dijadikan sebuah rujukan bagi Pemerintah Daerah untuk menetapkan hukum adat yang ada di wilayah daerah tersebut dalam sebuah Peraturan Daerah (selanjutnya disebut “Perda”). Penulis berangkat dari sebuah kekhawatiran, bahwa Perda yang akan dibentuk, sarat akan kepentingan politik, minimnya partisipasi bermakna yang melibatkan kelompok rentan, dan menimbulkan kriminalisasi mengatasnamakan moral yang berdampak pada kelompok rentan. Adapun tujuan dari Penelitian ini, yakni memberikan masukan kepada Pemerintah di dalam RPP tentang Tata Cara dan Kriteria Penetapan HYHDM yang nantinya akan digunakan oleh Pemerintah Daerah untuk membuat Rancangan Perda atau Peraturan Kepala Daerah yang anti Diskriminatif bagi kelompok rentan. Beberapa rumusan masalah dalam Penelitian ini adalah, pertama apa urgensi RPP Tata Cara dan Kriteria Penetapan HYHDM memberikan perlindungan hukum bagi kelompok rentan dan kedua bagaimana mekanisme perumusan RPP Tata Cara dan Kriteria HYHDM yang ideal. Metode yang dipakai dalam Penelitian ini adalah penelitian hukum doktrinal dengan pendekatan normatif yuridis dan studi kepustakaan. Adapun hasil dari penelitian ini adalah memberikan dorongan kepada pembentuk kebijakan yang berlandaskan asas partisipasi dan keadilan bagi masyarakat adat, kesetaraan gender, transparansi, kemanusiaan, kepentingan nasional dan lingungkan. Kemudian, dalam mekanisme pembentukan Perda yang anti-diskriminatif harus melalui proses identifikasi, validasi dan verifikasi agar rancangan Peraturan Pemerintah tersebut sesuai dengan nilai-nilai sebagaimana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (2) KUHP Nasional.
Urgency of Expanding the Meaning of State Financial Losses Based on Ecological Losses Resulting from Corruption in the Natural Resources Sector Jiwanti, Ainun; Mona Ervita
JUSTISI Vol. 11 No. 3 (2025): JUSTISI
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sorong

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33506/js.v11i3.4334

Abstract

This study aims to analyze the urgency of expanding the meaning of state financial losses by including ecological losses resulting from corruption in the natural resource sector based on an ecocentric approach. This study uses a normative juridical method with a statute approach, a case approach, and a conceptual approach. The novelty of this study lies in the use of an ecocentric approach in the concept of state financial loss, which asserts that natural resources are part of state wealth, so their damage due to corruption in the natural resource sector must be considered as state financial loss. However, this contradicts the current legal approach, which only recognizes “actual loss” based on Constitutional Court Decision No. 25/PUU/XIV/2016, thereby hindering the recognition of ecological losses as part of state financial losses. The results of the study show that corruption in the SDA sector not only has an impact on state financial losses but also causes severe environmental damage. However, current law enforcement still uses an anthropocentric approach that only considers state losses in financial terms without including ecological damage caused by SDA corruption as part of state financial losses, so there is an urgent need to expand the meaning of state financial losses to include ecological losses. The conclusion of the research suggests that incorporating ecological losses into the calculation of state financial losses ensures that criminal law enforcement holds corrupt actors accountable not only for financial aspects but also for environmental restoration, thereby supporting ecological justice and the sustainability of natural resources.
GANTI KERUGIAN KORBAN SERTA MODUS PRAKTIK PERDAGANGAN ORANG Isma Nurillah; Hamonangan Albariansyah; Mona Ervita; Rini Purnamawati
Sriwijaya Journal of Private Law Volume 2, No.1 : April 2025
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.28946/sjpl.v2i1.4806

Abstract

Perdagangan orang atau TPPO telah menjadi masalah global yang signifikan dan memiliki sejarah panjang terkait praktik perbudakan serta eksploitasi manusia. Dalam perkembangannya, perdagangan manusia tidak hanya mencakup perbudakan tradisional, tetapi juga eksploitasi seksual, pekerja paksa, perbudakan modern, dan perdagangan organ. Praktik-praktik ini menimbulkan dampak buruk yang mendalam bagi korban, baik secara fisik, mental, maupun sosial.Secara definisi, perdagangan orang adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, atau penerimaan seseorang dengan menggunakan ancaman, kekerasan, atau penyalahgunaan kekuasaan demi tujuan eksploitasi. Tulisan ini memuat permasalahan berupa Modus kejahatan Perdagangan orang serta peran Pemerintah Provinsi sebagai Gugus Tugas dalam upaya penanggulangan Perdagangan orang. Jenis penelitian yang penulis gunakan yakni penelitian Hukum Normatif serta menggunakan data sekunder. Hasil penelitian menunjukan bahwa Di Indonesia, tindak pidana ini diatur melalui Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Undang-undang ini menyediakan kerangka hukum dan sanksi berat bagi pelaku, termasuk hukuman penjara dan denda besar. Di tingkat internasional, TPPO diatur dalam Protokol Palermo yang disusun oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) sebagai panduan global dalam menangani kejahatan ini. Modus operandi TPPO bervariasi dan terus berubah. Beberapa modus yang umum termasuk penipuan melalui tawaran pekerjaan fiktif, penculikan, serta manipulasi emosional. Dalam beberapa kasus, pelaku mendekati korban melalui media sosial dengan berbagai janji palsu. Ada juga pelaku yang memalsukan dokumen untuk membawa korban ke luar negeri. Di tingkat global, perdagangan orang melibatkan jaringan rumit yang mencakup negara asal, transit, dan tujuan. Jaringan ini memanfaatkan celah hukum dan perbedaan kebijakan antarnegara. Korban sering kali dieksploitasi di negara tujuan, terutama dalam sektor-sektor seperti hiburan, perkebunan, konstruksi, dan pekerjaan rumah tangga. Organisasi kriminal internasional sering berada di balik praktik ini, memanfaatkan kondisi kemiskinan, konflik sosial, dan kurangnya pendidikan sebagai faktor yang memudahkan perekrutan korban.Pemberantasan TPPO membutuhkan kerja sama internasional yang kuat, termasuk penguatan regulasi, peningkatan kesadaran publik, serta pemberdayaan korban agar mereka dapat terbebas dari siklus eksploitasi.
Perlindungan Pembela HAM-Lingkungan dari Kriminalisasi atas Tuduhan Konten Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong: Perspektif Anti-SLAPP Ervita, Mona; Jiwanti, Ainun
PUSKAPSI Law Review Vol. 5 No. 2 (2025): Desember 2025 (On Progress)
Publisher : Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi (PUSKAPSI) FH UNEJ

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.19184/puskapsi.v5i2.53781

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengungkap tantangan penerapan Anti-SLAPP (Strategic Lawsuit Against Public Participation) serta merekomendasikan reformasi hukum guna memastikan kebebasan berekspresi dan perlindungan terhadap lingkungan hidup beserta pembela HAM-lingkungan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum doktrinal dengan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach), pendekatan kasus (case approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Novelty Penelitian ini menyoroti konflik hukum antara perlindungan pembela HAM-Lingkungan dalam Pasal 66 Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) dan kriminalisasi melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Penelitian ini menganalisis 2 (dua) kasus, yakni kasus Daniel Tangkilisan dan Fatia-Haris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, salah satu upaya yang dilakukan oleh Pembela HAM-Lingkungan adalah melakukan advokasi dan kampanye baik secara langsung maupun menggunakan media sosial. Namun, keberadaan pasal yang mengatur mengenai pembatasan hak kebebasan berekspresi dan berpendapat di internet, yakni pasal penyebaran konten pencemaran nama baik dan berita bohong dalam UU ITE juga mengancam para Pembela HAM-Lingkungan. Hal ini dibuktikan dengan banyaknya kasus kriminalisasi terhadap Pembela HAM-Lingkungan dengan tuduhan telah melakukan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong. Sementara Pasal 66 UU PPLH atau Pasal Anti-SLAPP telah mengamanahkan perlindungan bagi Pembela HAM-Lingkungan yang memperjuangkan hak atas lingkungan. Pasal 66 UU PPLH sebagai Pasal Anti-SLAPP menegaskan bahwa pejuang lingkungan tidak dapat dipidana maupun digugat secara perdata. Namun, dalam kasus Daniel dan Fatia-Haris, UU ITE justru digunakan untuk mengkriminalisasi dengan pasal pencemaran nama baik dan berita bohong. Meskipun tetap memvonis bebas, pengadilan belum sepenuhnya mengakui prinsip Anti-SLAPP, terutama dalam menegaskan status Fatia-Haris sebagai Pembela HAM-Lingkungan.