Jurnal Simbur Cahaya
VOLUME 24 NOMOR 2, MEI 2017

Penetapan Pelaku Tindak Pidana Korupsi Sebagai Justice Collaborator

Ahmad Yunus (Mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya)



Article Info

Publish Date
25 Sep 2017

Abstract

Sebagai langkah konkrit dalam pemberantasan tindak pidana korupsi sampai keakar-akarnya, maka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), telah melakukan langkah pada tahap penyidikan memberikan kesempatan kepada pelaku untuk menjadi saksi pelaku yang bekerjasama (justice collaborator). Hal tersebut dilakukan karena dalam kasus tertentu pengungkapan siapa-siapa pelaku yang terlibat sering terkendala karena minimnya informasi yang didapat dari keterangan pelaku sendiri maupun saksi-saksi yang mengetahui telah terjadinya tindak pidana korupsi. Korupsi sebagai extra ordinary crimes dilakukan secara sistematis oleh white collar crime dengan menggunakan jaringan yang kuat dan rapi, sehingga sulit untuk menemukan siapa sebenarnya aktor intelektual dari terjadinya tindak pidana korupsi tersebut, Jika penyidikan hanya mengandalkan bukti tertulis dan saksi-saksi yang hanya melihat dan mendengar terhadap bukti surat yang diajukan, maka sulit bagi penyidik untuk sampai pada pelaku intelektualnya.

Copyrights © 2017






Journal Info

Abbrev

simburcahaya

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Simbur Cahaya merupakan jurnal ilmiah yang dikelola oleh Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya. Penamaan jurnal ini tidak terlepas dari sejarah yang dimiliki masyarakat Sumatera Selatan, khususnya mengenai keberadaan Kitab Simbur Cahaya pada zaman dahulu. Kitab Simbur Cahaya merupakan ...