Sebagai langkah konkrit dalam pemberantasan tindak pidana korupsi sampai keakar-akarnya, maka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), telah melakukan langkah pada tahap penyidikan memberikan kesempatan kepada pelaku untuk menjadi saksi pelaku yang bekerjasama (justice collaborator). Hal tersebut dilakukan karena dalam kasus tertentu pengungkapan siapa-siapa pelaku yang terlibat sering terkendala karena minimnya informasi yang didapat dari keterangan pelaku sendiri maupun saksi-saksi yang mengetahui telah terjadinya tindak pidana korupsi. Korupsi sebagai extra ordinary crimes dilakukan secara sistematis oleh white collar crime dengan menggunakan jaringan yang kuat dan rapi, sehingga sulit untuk menemukan siapa sebenarnya aktor intelektual dari terjadinya tindak pidana korupsi tersebut, Jika penyidikan hanya mengandalkan bukti tertulis dan saksi-saksi yang hanya melihat dan mendengar terhadap bukti surat yang diajukan, maka sulit bagi penyidik untuk sampai pada pelaku intelektualnya.
Copyrights © 2017