Ahmad Yunus
Mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Penetapan Pelaku Tindak Pidana Korupsi Sebagai Justice Collaborator Ahmad Yunus
Simbur Cahaya VOLUME 24 NOMOR 2, MEI 2017
Publisher : Universitas Sriwijaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (202.796 KB) | DOI: 10.28946/sc.v24i2 Mei 2017.54

Abstract

Sebagai langkah konkrit dalam pemberantasan tindak pidana korupsi sampai keakar-akarnya, maka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), telah melakukan langkah pada tahap penyidikan memberikan kesempatan kepada pelaku untuk menjadi saksi pelaku yang bekerjasama (justice collaborator). Hal tersebut dilakukan karena dalam kasus tertentu pengungkapan siapa-siapa pelaku yang terlibat sering terkendala karena minimnya informasi yang didapat dari keterangan pelaku sendiri maupun saksi-saksi yang mengetahui telah terjadinya tindak pidana korupsi. Korupsi sebagai extra ordinary crimes dilakukan secara sistematis oleh white collar crime dengan menggunakan jaringan yang kuat dan rapi, sehingga sulit untuk menemukan siapa sebenarnya aktor intelektual dari terjadinya tindak pidana korupsi tersebut, Jika penyidikan hanya mengandalkan bukti tertulis dan saksi-saksi yang hanya melihat dan mendengar terhadap bukti surat yang diajukan, maka sulit bagi penyidik untuk sampai pada pelaku intelektualnya.