Setelah amandemen UUD 1945 lembaga perwakilan di Indonesia terdiri dari tiga, yaitu MPR, DPR, dan DPD. Kedudukan ketiga lembaga perwakilan ini secara jelas diatur dalam pasal-pasal yang terdapat pada amandemen UUD 1945. Masing-masing lembaga perwakilan tersebut mempunyai tugas, fungsi, dan kewenangan tersendiri yang diatur pula dalam amandemen UUD 1945, termasuk MPR. Kewenangan ketiga lembaga perwakilan itu berbeda satu sama lain dan ada perbedaannya dengan kewenangannya sewaktu UUD 1945 belum diamandemen, terutama MPR. Diantara ketiga lembaga perwakilan tersebut, kedudukan dan kewenangan MPR dalam struktur ketatanegaraan Indonesia pasca amandemen UUD 1945 yang paling banyak mengalami perubahan. MPR tidak lagi menjadi lembaga tertinggi negara dan wewenangnya tidak lagi “sekuat” pada saat UUD 1945 belum diamandemen. Semua ini merupakan konsekuensi dari diperkuatnya sistem pemerintahan presidensial Indonesia yang menerapkan checks and balances antar lembaga negara, sehingga kedudukan semua lembaga negara, termasuk lembaga perwakilan sejajar dan tidak ada yang lebih tinggi.
Copyrights © 2017