Adzkiya : Jurnal Hukum dan Ekonomi Syariah
Vol 5 No 2 (2017): Adzkiya Jurnal Hukum dan Ekonomi Syariah

Zakat vis to vis Pajak sebagai lembaga keuangan publik

Kholid Hidayatullah (Unknown)
Siti Zulaikha (IAIN Metro)



Article Info

Publish Date
11 Sep 2017

Abstract

Pajak dan zakat merupakan salah satu instrumen lembaga keuangan publik yang tidak terpisahkan dalam kegiatan pemenuhan kewajiban baik dalam kehidupan bernegara maupun beragama. Dalam pergulatan pemikiran hukum ekonomi Islam di Indonesia, baik sinergitas ataupun integrasi zakat dan pajak merupakan perbincangan baru yang selama beberapa tahun terakhir menjadi lebih sering di perbincangkan dan dibahas baik dalam kacamata hukum positif maupun hukum Islam. Dari sisi ekonomi, pajak dan zakat tidak jauh berbeda, tapi dari sisi teologis jelas tidak sama. Zakat merupakan satu bentuk ibadah yaitu bentuk peribadatan yang melibatkan harta benda (maliyah) didalamnya sedangakan pajak adalah murni bernilai ekonomis. Perbedaan yang paling krusial terletak pada dasar pengelolaan zakat yang dianggap memiliki unsur-unsur yang berbeda dengan pajak. Dalam formulasi terkait relasi antara zakat dan pajak setidaknya ada tiga wacana yang tersedia, yaitu: a) zakat adalah pajak; yang dikemukakan oleh Fazlul Rahman; 2) pajak adalah zakat; yang diutarakan oleh Masdar F. Mas’udi ; dan 3) pajak bukan zakat dan begitu pula sebaliknya; yang disampaikan Yusuf Qaradhawi, kesemuanya memiliki alasan yang logis dan dapat diterima secara akademis.

Copyrights © 2017






Journal Info

Abbrev

adzkiya

Publisher

Subject

Decision Sciences, Operations Research & Management Economics, Econometrics & Finance Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

ADZKIYA: Jurnal Hukum dan Ekonomi Syariah (E-ISSN: 2528-0872 P-ISSN: 2355-4215) diterbitkan oleh Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam Institut Agama Islam Negeri Metro. Jurnal ADZKIYA terbit dua kali dalam setahun yaitu bulan Maret dan September. ...