Pengelolaan Pasar Sentral Kota Kendari belum dilaksanakan menurut ketentuan Perda No. 3 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Pasar Kota Kendari. Pengelolaannya berada di bawah BPKAD (Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah) Kota Kendari sebagai akibat dari adanya konflik berkepanjangan antara KPPS (Kesatuan Pedagang Pasar Sentral) dengan pejabat PD Pasar Kota Kendari. Permasalahan yang muncul dalam pengelolaan PS Kota Kendari, secara umum sama dengan permasalahan yang dihadapi oleh pasar-pasar lainnya. Pemanfaatan potensi retribusi hanya mencapai rata-rata 30 persen dari potensi yang tersedia. Selain adanya isu pembangunan PS kota menjadi pasar modern, kondisi objek retribusi yang relatif tidak stabil dan rendahnya kesadaran wajib retribusi dalam melaksanakan kewajibannya menjadi faktor utama yang menghambat pelaksanaan pengelolaan retribusi PS Kota Kendari. Selain itu, pelayanan kepada wajib retribusi yang tidak maksimal seperti keterlambatan mobil pengangkut sampah ataupun pemadaman lampu oleh PLN, juga menjadi salah faktor signifikan yang menghambat optimalisasi penerimaan retribusi PS Kota Kendari. Kata kunci: pengelolaan pasar, retribusi, pendapatan daerah
Copyrights © 2014